Karena Ini, Negara Mengalami Kerugian Rp 5 Triliunan
bimcmedia.com, Jakarta : Sepanjang tahun 2020 negara Indonesia banyak mengalami kerugian. Salah satunya yang menyebabkan Indonesia mengalami kerugian hingga mencapai triliun rupiah.
Dilansir dari laman kompas.com, Rabu (23/12/2020), Enny Sri Hartati yang merupakan Ekonomi Senior Indef menjelaskan bahwa kerugian Indonesia terdapat pada penindakan rokok Ilegal yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
" Indonesia sudah mengalami kerugian sekitar Rp 5 triliunan akibat peredaran rokok Ilegal selama tahun 2020 mencapai 4%. " Ujarnya
" Kami sudah membuat simulasi tentang peredaran rokok Ilegal, jika hanya peredaran rokok Ilegal saja 2% Indonesia sudah mengalami kerugian sebanyak Rp 1,75 triliun. Sehingga jika lima persen, maka Rp 4,38 triliun. Sehingga peredaran rokok ilegal hanya mampu ditekan sampai 4 persen saja, maka sudah dipastikan kerugian negara sudah hampir Rp 5 triliun," tambahnya seperti diberitakan pada laman kompas.com
Eni menyebutkan bahwa kerugian tersebut baru terhadap penerimaan cukai dan belum lagi secara total ke penerimaan yang disebabkan untuk negara.
"Sekali lagi ini baru kerugian dari cukainya saja belum lagi kerugian lainnya. Karena dalam kebijakan terhadap cukai, kalau itu ilegal tidak hanya membayar cukai, tetapi juga tidak membayar pajak untuk daerah atau PPN, dan sangat berdampak terhadap penerimaan untung dan ruginya negara," ucapnya.
Selain itu , Nirwala Dwi Heryanto yang merupakan Direktur Teknis dan Fasilitas Cukai Ditjen Bea Cukai, mengklaim bahwa telah berhasil menekan peredaran terhadap rokok ilegal dari tahun ke tahun.
Selama 2020, pihak dari Bea Cukai sudah melakukan penindakan sebanyak 8.155 kali atau sudah meningkat sebesar 41,23 % dibanding pada 2019. Itu
Maka dari itu, pihak Bea Cukai juga telah menyita sebanyak 384 juta batang rokok ilegall dan jika berdasarkan peredaran rokok ilegal pada tahun 2018, Bea Cukai telah berhasil menurunkannya sebanyak 7 persen. Maka itu pihak beacukai berhasil menekan peredaran rokok ilegall dari tahun ke tahun.
---
(Redaksi)
Komentar