Karena Permasalahan Ini, Membuat Presiden Jokowi Marah

Bimcmedia.com, Nasional : Baru-baru ini, masalah pakaian impor lama kembali muncul. Presiden Joko Widodo (Jokowi) menuding pembelian pakaian bekas impor, atau bahkan biasa disebut dengan hemat, mengganggu industri tekstil dalam negeri. Ia pun memerintahkan jajarannya untuk segera mencari penyebab dan solusi dari masalah tersebut.
"Kami perintahkan untuk diusut tuntas, dan dalam satu atau dua hari kami menemukan banyak informasi. Ini mendisrupsi industri tekstil dalam negeri," ujar presiden Jokowi saat membuka acara acara.
Bareskrim Polri juga telah berkoordinasi tanpa kompromi dengan Kementerian Perdagangan untuk menindak impor pakaian bekas.
“Hari ini, Selasa (14 Maret 2023), Bareskrim Polri berkoordinasi dengan Departemen Perdagangan. Kami akan memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Kalo Penmas, Asisten Humas Polda, Brigjen Pol, dikutip Ahmad Ramadhan.
Larangan impor pakaian bekas sendiri sebenarnya sudah masuk dalam Peraturan Perdagangan (Permendag) Nomor 40 Tahun 2022. Ini merupakan perubahan atas Peraturan Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang larangan ekspor dan larangan import
Pasal 2 ayat 3 melarang impor barang, termasuk tas bekas, tas bekas, dan pakaian bekas. Barang bekas ini dilarang impor karena berdampak buruk bagi perekonomian nasional, khususnya usaha kecil dan menengah, serta tidak baik bagi kesehatan penggunanya.
Jemmy Kartiwa Sastratmaja, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), mengatakan Usaha Kecil Menengah (IKM) di sektor garmen sangat terpukul karena harus bersaing dengan pakaian bekas impor.Situasi ini memberikan efek domino pada ekosistem hulu industri tekstil dan produk tekstil (TPT).
“Hal ini menyebabkan tingkat utilisasi yang lebih rendah di industri tekstil di seluruh tanah air. Kerugian ini berdampak pada tingkat utilisasi dan pengurangan tenaga kerja,” kata Jamie sebagaimana dilansir dari laman CNNIndonesia. com kamis (16/03/2023).
Senada dengan itu, Ekonom Indef Rizal Taufikurahman mengatakan impor pakaian bekas akan menurunkan produktivitas dan kinerja industri TPT sehingga dapat menurunkan daya saing industri tersebut.
Selain itu, karena pakaian bekas impor tidak bersih, mengandung bakteri berbahaya yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan seperti gatal, alergi kulit, iritasi kulit, dan infeksi.
Untuk mencegah hal itu terjadi, Rizal mengatakan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2021 tentang Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang dan Impor yang Dilarang, pemerintah telah menyatakan secara tegas perlu diambil tindakan. Penyelundupan, reformasi dan kebutuhan akan pendidikan kerakyatan.
“Pemerintah harus mengedukasi masyarakat tentang perlunya menggunakan tekstil dalam negeri, merevitalisasi usaha kecil menengah di industri tekstil dan menindak tegas importir pakaian bekas,” kata Rizal.
Melihat hal itu, Mohammad Faisal, Direktur Eksekutif Center for Economic Reform (CORE), mengatakan impor pakaian bekas, terutama yang ilegal, melemahkan daya saing industri TPT dalam negeri.
Selain itu, mengimpor pakaian bekas dapat berdampak buruk bagi kesehatan karena Anda tidak tahu bagaimana penggunaannya di negara asal.
“Oleh karena itu, mengimpor pakaian bekas tidak baik bagi produsen maupun konsumen,” kata Faisal.
Senada dengan itu, Shofie az Zahra, Ekonom Institut Pembangunan dan Kajian Islam Indonesia (IDEAS), mengatakan dampak impor pakaian bekas adalah perubahan kebiasaan konsumsi masyarakat sehingga permintaan pasar dari industri pakaian jadi dalam negeri menurun.Padahal, industri TPT dalam negeri banyak menyerap tenaga kerja.
"Jika pergeseran pola konsumsi ini terus berlanjut, perusahaan tekstil dalam negeri akan kehilangan pekerjaan dan tingkat pengangguran akan meningkat dalam jangka menengah," kata Shofi.
Ia mengatakan, peran pemerintah khususnya dalam mengatur impor pakaian bekas perlu diperkuat, terutama di bidang kepabeanan.
Komentar