Kartu ATM Akan Blokir Di Aceh, Yaitu Kartu BRI, Mandiri, BNI, BCA Jika Tidak Di Ganti dan Ini Jadwalnya
Bimcmedia.com, Meulaboh : Kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) akan Blokir di Aceh, Karena dimana pengguna kartu ATM telah diwajibkan oleh Bank Indonesia (BI) telah untuk penggunaan kartu debit berbasis chip pada akhir bulan April tahun 2021 lalu.
Berbagai bank di Indonesia khususnya yang berada di Aceh sudah menentukan batas waktu penggunaan kartu debit berbasis magnetic stripe dan memiliki batas waktu yang berbeda terhadap layanan penukaran kartu ATM baru mereka.
Sehingga, apabila batas waktu yang Sudah ditentukan lewat, dari batas waktu penukaran, maka pihak bank Indonesia akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetik tersebut.
Dilansir dari, cnbcindonesia.com, Minggu, (30/05/2021) Berikut jadwal batas akhir penukaran kartu debit magnetik menjadi berbasis chip adalah Kartu ATM Akan di Blokir Di Aceh yang terdiri dari kartu : BRI, BCA , BNI, dan Mandiri adalah sebagai berikut:
1. BRI
Adapun penukaran kartu ATM BRI lama dapat dilakukan di unit kerja BRI yang tersebar di seluruh Indonesia.Bank Republik Indonesia (BRI) akan memberikan batas waktu penukaran kartu debit magnetik menjadi cip hingga pada 31 Desember 2021.
Nasabah bank Republik Indonesia (BRI) hanya dapat membawa kartu ATM BRI magnetic stripe dan kartu identitas Saja. Selanjutnya mekanisme penukaran kartu ATM tidak dikenakan biaya, alias gratis.
2. BCA
BCA memberikan penukaran kartu debit dengan dua opsi kepada nasabahnya. Apabila dari batas tanggal yang ditentukan tersebut sudah lewat, maka kartu ATM BCA lama yang berbasis magnetik tidak dapat digunakan untuk bertransaksi.
Melalui sebuah Bank swasta yang terbesar dalam negeri Indonesia ini, akan memberikan batas waktu penukaran kartu debit magnetik menjadi kartu debit chip paling lambat sebelum tanggal 1 Januari 2022. Dan melalui sebuah Customer Service (CS) digital, atau dari sebuah layanan untuk melakukan transaksi perbankan yang terkait dengan layanan dalam satu mesin secara self service di kantor cabang.
Baca Juga :
- Terkait Setoran Kredit Pada Bank Konvensional, Masyarakat Harap Kepedulian Dewan
- 96 Kantor Cabang Bank BNI Bakal Tutup, Seperti Ini Nasib Karyawannya
- Kompak Bank Konvensional Meninggalkan Aceh, Ada Apa Sebenarnya
3. BNI
Bank pelat merah ini memiliki batas waktu penukaran kartu debit berbasis chip hingga 30 November 2021.
Apabila lewat dari batas waktu penukaran yang sudah ditentukan tersebut oleh pihak bank, maka pihak bank akan melakukan penonaktifan kartu ATM berbasis magnetik.
melalui BNI SONIC (Self Service Opening Account) yang melayani selama 24 jam sehingga penukaran kartu tidak dipungut biaya dan dapat dilakukan di kantor cabang BNI terdekat atau
4. Bank Mandiri
Bank Mandiri melakukan penukaran kartu debit magnetik ke dalam beberapa tahap. Dimana dalam proses penukaran mulai dilakukan pada tanggal 1 April 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2021-2022.
yang pertama adalah proses penukaran akan mulai dilakukan pada 1 Juni 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2023-2025.
Kemudian selanjutnya, dalam proses penukaran akan mulai dilakukan pada 1 Juli 2021 untuk kartu magnetik dengan tanggal kadaluarsa 2026 ke atas.
Dan terakhir proses penukaran, nasabah Bank Mandiri hanya perlu mendatangi kantor cabang terdekat dan membawa kartu ATM lama beserta kartu identitas.
___
[A-]
Komentar