Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Karyawan Dirugikan, YLBH – AKA Nagan Raya Terima Kuasa Dari Serikat Buruh FTA

YLBH - AKA Nagan Raya
Direktur YLBH - AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H. Ft. | Foto : Istimewa

Bimcmedia.com, Suka Makmue : Sejumlah karyawan di beberapa perusahaan merasa dirugikan, Yayasan Lembaga  Bantuan Hukum- Advokasi Keadilan (YLBH - AKA) Kabupaten Nagan Raya terima kuasa dari serikat buruh FTA sebagai langkah tempuh jalur hukum, Kamis (03/03/2022).

Yayasan Lembaga  Bantuan Hukum- Advokasi Keadilan Kabupaten Nagan Raya telah menerima kuasa dari Serikat Buruh FTA. Pemeberian kuasa oleh serikat buruh tersebut adalah sebuah langkah hukum menyangkut keluhan sejumlah nasib karyawab di beberapa perusahaan di daerah kabupaten setempat.

Ratusan anggota dari serikat buruh yang tergabung dalam aliansi FTA secara resmi memberikan kuasa kepada Yayasan Lembaga Bantuan Hukum - Advokasi Keadilan Nagan Raya terkait sejumlah masalah dan nasib yang dihadapi oleh para tenaga kerja di perusahaan.

Adapun Ketua FTA Nagan Raya, Gunawan menyampaikan masalah-masalah yang di hadapi para pekerja di antaranya, Upah Minimum Pekerja (UMP), pencatatan bahkan sampai masalah mutasi diperusahaan yang tidak sewajarnya terjadi.

Lebih lanjut Gunawan juga menjelaskan sejumlah karyawan merasa dirugikan oleh pihak perusahaan, sebab sistem kerja karyawan yang dinilai seperti masa penjajahan zaman Kolonialisme.

"Sistem yang dilakukan seperti masa penjajahan jaman Jepang dan Belanda, sejumlah para buruh mengeluh atas tindakan yang di lakukan oleh perusahaan,  bila pihak  perusahaan berfikir bawa kehebatan pihak perusahaan karena adanya para buruh, bila tanpa tenaga kerja mampukah pihak perusahaan bekerja sendiri," Lanjut Ketua FTA dalam keterangan rilis YLBH-AKA Nagan Raya kepada media ini.

Bedasrkan berbagai persoalan tersebut oganisasi FTA memberikan kuasa kepada YLBH-AKA Nagan Raya untuk melakukan advokasi secara hukum dan menindaklanjuti atas tindakan yang dialami oleh karyawan yang tergabung dalam serikat FTA di perusahaan yang ada  di kabupaten Nagan Raya.

"Ketua FTA memberikan kuasa kepada YLBH-AKA Nagan Raya untuk melakukan advokasi secara hukum dan menindaklanjuti atas tindakan yang dialami oleh karyawan yang tergabung dalam serikat FTA di perusahaan yang ada  di kabupaten Nagan Raya, keluhan yang dialami para tenaga buruh sudah bertahun, dan kita akan membantu para karyawan yang dizalimi oleh pihak perusahaan tersebut," ungkap direktur YLBH AKA Nagan Raya, Muhammad Dustur, S.H

Terakhir Ketua FTA  Gunawan  menuturkan persoalan yang dihadapi para buruh perusahaan yang ada hampir sama, bahkan  ada Ketua FTA disalah satu perusahaan tidak diakui pihak manajer  perusahaan walapun ketua FTA merupakan karyawan buruh di perusahaan tersebut.

Pihak Gunawan merasa aneh terhadap surat yang di sampaikan kepada Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) yang menuntut diperusahaan tersebut  tidak ada FTA, surat yang disampaikan ke Disnaker,  diduga kuat pihak perusahaan telah menghalang- halangi organisasi FTA untuk memperjuangkan hak - hak para buruh tersebut.

"Persoalan yang dihadapi para buruh perusahaan yang ada hampir sama, bahkan  ada Ketua FTA disalah satu perusahaan tidak diakui pihak manajer  perusahaan walaupun ketua FTA merupakan karyawan buruh di perusahaan tersebut, anehnya  surat yang di sampaikan kepada Dinas Ketenaga Kerjaan (Disnaker) yang menuntut di perusahaan tersebut  tidak ada FTA, surat yang disampaikan ke Disnaker,  diduga kuat pihak perusahaan telah menghalang- halangi organisasi FTA untuk memperjuangkan hak - hak para buruh". Tutup Gunawan. ***

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...