Kasat Reskrim Polres Aceh Barat Dilaporkan Ke Polda Aceh

Laporan ,
Kasat Reskrim Polres Aceh Barat
Muhammad Dustur, Direktur YLBH AKA Kabupaten Nagan Raya/ist

Bimcmedia.com, Meulaboh : Terkait laporan klien Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Advokasi dan Leadilan Aceh (YLBH AKA) Nagan Raya tidak penanganan serius oleh Kasat Reskrim dan Penyidik Polres Aceh Barat, Akhirnya lembaga hukum tersebut membuat pelaporan ke Propam POLDA Aceh untuk mendapat keadilan.

Berdasarkan laporan kepolisian nomor LP / 71 / 2020 /A RES ABAR/SPKT oleh Syafriyal Ardy terkait kasus yang dilaporkan kepada pihak kepolisian dinilai Penanganan selama ini tidak serius mengingat hampir 1 tahun tidak mendapatkan kejelasan, bahkan pihak kepolisian sudah menghentikan proses penyelidikan dan penyidikan.

Maka atas dasar itu Muhammad Dustur, S.H kuasa hukum pelapor dari YLBH AKA Nagan Raya kepada bimcmedia.com Minggu (5/9/2021) mengatakan , klien Mereka ingin mecari keadilan dipolda Aceh dengan berharap agar mendapatkan keadilan yang seutuhnya melalui Laporan polisi nomor 18/VIII/YAN.2.4/Yanduan dipropam polda Aceh terkait etika profesi kepolisian yang diatur Pasal 7 ayat 1 huruf c dan pasal 14 huruf a Perkap nomor 14 tahun 2011 tentang etika profesi kepilisian.

Muhammad Dustur, S.H menilai jika merujuk ke KUHAP pun maka tidak ada dasar dan alasan apapun untuk menghentikan laporan klien kami, hal ini jelas tertuang dalam pasal 109 ayat (2), patut di duga klien kami adalah salah satu dari sekian banyaknya laporan di Mapolres Aceh Barat yang sudah dihentikan Unprosedural, namun tidak muncul ke publik karena Masyarakat mengangap tidak ada langit diatas langit. Tutup Muhammad Dustur, S.H.

Sebelumnya diketahui, Syafriyal Ardi pada tanggal 25 Juni 2020 membuat laporan Polisi terkait dugaan kasus penipuan, Nomor; LP /71/VI/2020/Aceh/RES ABAR/SPKT. dimana pelapor menceritakan kronologis pada hari Jum'at tanggal 17 Januari 2020 sekira pukul 11 01 Indonesia Barat, pelapor menyerahkan sejumlah uang tunai sebesar Rp 200.000.000:- di Bank Rakyat Indonesia (BRI) Kantor lama jalan nasional kampung ujung baroh Kecamatan Johan pahlawan kabupaten Aceh Barat kepada saudara Ariswan (Penghubung terlapor) untuk kontrak kerja tanah timbun PLTU 3 dan 4.

Menurutnya atas pekerjaan itu di iming-iming keuntungan sesuai kontrak kerja oleh terlapor sebesar Rp 19.500.000,- tapi sampai saat ini sejak awal pemberian uang hingga tanggal 25 Juni 2020 pelaksanaan pekerjaan tidak ada (fiktif) fatas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sehingga melaporkannya ke spkt polres Aceh Barat untuk pengusutan lebih lanjut, dalam kasus itu Syahyal dirugikan sebesar Rp 200.000.000,- (Dua ratus jutarupiah).

Secara terpisah, Pewarta bimcmedia.com meminta tanggapan Kasat Reskrim Polres Aceh Barat AKP P.Harahap,S.H , pesan yang dikirim viapesan WhatsApp kepadanya Minggu malam (5/9/2021) hingga Senin siang tidak dibalasnya, laporan aplikasi pesan tersebut telah contreng biru dua.

---

(FL)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!