Kasat Resnarkoba Nagan Raya Berhasil ciduk Satu Wanita pengedaran sabu-sabu

Nagan Raya
Satu wanita pengedaran narkoba jenis sabu-sabu yang berhasil diamankan kasat Resnarkoba Nagan Raya. | Ist

Bimcmedia.com, Suka Makmue: Kepolisian polres Nagan Raya berhasil mengamankan satu tersangka kaum hawa berinisial EY 37 pengedaran jenis sabu-sabu di salah satu Gampong di Kecamatan Tadu Raya, Senin (17/18/2023)

Kapolres Nagan Raya, AKBP Setiyawan Eko Prasetiya, melalui Kasat Resnarkoba, IPDA Vitra Ramadani, mengatakan penangkapan EY, umur 37 tahun, pengedar Narkoba jenis sabu-sabu itu pada Senin 16 Januari 2023 sekira pukul 14.00 waktu Indonesia barat berdasarkan laporan masyarakat dan sudah ditargetkan sejak pekan lalu.

"Pelaku pengedar berhasil kita tangkap di salah satu Gampong di Kecamatan Tadu Raya pada Senin 17 januari 2023 sekira pukul 14.00 Wib, dengan melibatkan Polisi Wanita (Polwan)," katanya.

Kata dia, pergerakan pelaku sudah di intai Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya sejak pukul 10.00 Wib dan sekira pukul 13.45 wib Tim melihat target berhenti disalah satu warung di Jalan Nasional Meulaboh - Tapaktuan, yang diduga akan melakukan transaksi Narkoba di wilayah hukum Nagan Raya dan Tim Elang Sat Resnarkoba Polres Nagan Raya langsung gerak cepat melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap target.

"Saat penangkapan dan penggeledahan, Tim menemukan sabu-sabu sebanyak 7 sak atau 7 paket dengan berat 26,78 gram yang sudah terbungkus rapi menggunakan lakban warna coklat. Usai menangkap EY, Tim langsung bergerak cepat menuju kediamannya di Gampong Padang Rubek, kecamatan Kuala Pesisir, guna dilakukan penggeledahan rumah," Ungkapnya.

Saat hendak melakukan penggeledahan di rumah EY petugas didampingi Aparat desa setempat , lanjut kata IPDA Vitra, dalam penggeledahan petugas menemukan barang bukti berupa bong alat penghisap. Selanjutnya pelaku dan barang bukti langsung diamankan petugas ke polisi resort nara, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"Kepada pelaku terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara dengan sangkaan Pasal 114 jo 112 UU Narkotika, kita berharap peran serta seluruh masyarakat untuk jangan takut memberi informasi terkait peredaran narkoba di wilayah hukum Nagan Raya," tutupnya.

Selain itu, sebagai barang bukti petugas ikut mengamankan 1 (Satu) unit sepeda motor BeAT Warna putih dan 7 paket sabu dengan berat 26,78 gram dan bong penghisap jenis botol sirup.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!