Kasus Insiden Pendopo Bupati Aceh Barat, Tgk. Janggot Dipanggil Kembali Ke POLDA Aceh

Laporan ,

Bimcmedia.com, Meulaboh : Tgk. Janggot  telah memberikan Keterangan Tambahan di Polda Aceh, terkait dengan Kasus Pemukulan  dan Pengeroyokan yang di duga dilakukan oleh Bupati Aceh Barat (Ramli MS) Cs februari 2020 lalu.

Tgk Janggot (tengah) Didampingi Kuasa Hukum dari ARZ dan Rekan /Ist

Dalam Pemeriksaan tambahan berdasarkan Surat Panggilan Nomor :  Sp. Gil/ 669/IX/Res.1.6/Aubdit I Resum, Penyidik Polda Aceh mendalami terkait dengan Barang Bukti Handphone yang merekam Kejadian  Pemukulan & Pengeroyokan tersebut.  demikian disampaikan Juru Bicara Kantor Hukum ARZ dan Rekan zulkifli, S. H melalui relise diterima bimcmedia.com kamis malam (10/09/2020)

Dalam penjelasan Zul, Zahidin alias Tgk. Janggot  menjelaskan terkait  Handphone dalam BAP tambahan,  Handphone berisi rekaman kejadian tersebut telah diserahkan kepada tim Kuasa Hukum sebelumnya, sekitar bulan Juni 2020, dirinya telah mengkonfirmasi kepada tim kuasa hukum sebelumnya dan Mereka mangakui bahwa Handphone tersebut benar ada pada salah seorang penerima kuasa kini telah diserahkan ke polda Aceh yang di titipkan pada pos Penjagaan Polda Aceh saat itu.

"Sekitaran Juni 2020, Zahidin Alias Tgk. Janggot telah mencabut kuasa dari tim hukum dan pada tanggal 5 Juni 2020, Zahidin memberikan Kuasa Khusus Kepada Kantor Hukum ARZ & Rekan untuk mendampinginya terkait dengan Laporan insiden dengan penguasa Aceh Barat" ujarnya

Terkait dengan hal tersebut Kami Kuasa Hukum Zahidin Alias Tgk. Janggot, Mengigatkan Kepada Sdr. IB untuk Segera menyerahkan Handphone tersebut baik kepada kami atau kepada Penyidik Polda Aceh, jika tersebut tidak di lakukan maka kami Kuasa Hukum Tgk. Janggot, Akan melakukan Upaya Hukum terhadap Tindakan sdr. IB yang sebelumnya mewakili tim kuasa hukum dari LBH KONTRA. Kata Zul

"Menurut tim hukum ARZ menilai bahwa tindakan Sdr. IB yang sampai saat ini tidak menjelaskan posisi dimana barang bukti HP patut diduga telah melanggar ketentuan berdasarkan Pasal 233 KUHP  dengan ancaman Pidan 4 tahun" Tegasnya

---
(Redaksi)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!