Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Kasus Penembakan Pos Polisi, YARA Lapor Komisi III DPR- RI

Laporan ,
Penembakan Pos Polisi
Anggota DPR RI Nasir Djamil (kiri) foto bersama Ketua YARA Safaruddin (kanan) | Ist

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Penangkapan warga Aceh Barat dalam kasus penembakan Pos Polisi yang terjadi 28 Oktober lalu di Aceh Barat telah dilaporkan kejanggalan oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) ke Komisi III DPR RI.

Dalam rilise yang diterima bimcmedia.com Minggu (7/11/2021) Ketua YARA Safaruddin menyampaikan bahwa telah berkomunikasi langsung dengan anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Nasir DJamil, terhadap penangkapan warga Aceh Barat yang saat ini sedang di Advokasi oleh Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Aceh Barat.

" Menurutnya, kata Safar, dirinya sudah menyampaikan langsung kepada Pak Nasir Djamil tentang penangkapan warga Aceh Barat dalam kaitan kasus penembakan Pos Polisi kecamatan Panton rheu di Aceh Barat.

Kemudian, kami minta perlindungan hukum dari Komisi III DPR- RI dalam hal ini, karena investigasi yang lakukan YARA di lapangan ada dugaan berkaitan dengan aktivitas tambang ilegal yang beroperasi di Aceh Barat Jelas Safar di Banda Aceh, Minggu (7/11/2021).

Oleh karena itu, lanjut safar, kami mohon agar Komisi III juga dapat menelusuri kasus tersebut agar penegakan hukum tidak membuat Masyarakat apatis terhadap rasa keadilan,

Selanjutnya, dalam komunikasi yang dilakukan oleh Safar melalui anggota Komisi III DPR RI, Nasir Djamil menyampaikan bahwa akan membawa terkait persoalan pengaduan ini dalam Rapat dengan Pimpinan Polri nantinya.

"Saya sudah berkomunikasi langsung dengan Pak Nasir, Beliau mengatakan akan membahas pengaduan ini dalam rapat dengan pimpinan Polri nanti," terang Safar.

Sebagaimana di ketahui pada 28 Oktober lalu terjadi penembakan pos polisi di kecamatan Panton rheu Aceh Barat, pasca kejadian pihak Polda Aceh bersama polres setempat melakukan penyelidikan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam waktu tidak terlalu lama telah diperiksa sejumlah orang yang diduga pelaku kemudian ditetapkan tersangka.


(FL)

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...