KBMA Nusantara Desak Kaporli, Tegakan Hukum Atas Kerumunan Presiden Jokowi

Langgar Protkes Saat Kunjungan Kerja Di NTT

Laporan ,
KBMA Nusantara Desak Kaporli, Tegakan Hukum Atas Kerumunan Presiden Jokowi
Mudasir Koordinator KMBA Nusantara /bimcmedia.com/Ist

bimcmedia.com, Nasional : Koalisi Barisan Muda Aceh Nusantara KBMA Nusantara menanggapi soal kerumunan besar yang menyambut Presiden Joko Widodo di Kota Nusa Tenggara Timur (NTT) yang kini menjadi sorotan.

Mudasir Koordinator Koalisi Barisan Muda Aceh Nusantara (KBMA Nusantara) video yang viral belakangan ini di media sosial terlihat kerumunan warga yang antusias ketika menyambut Presiden Jokowi. Bahkan video yang banyak beredar di media sosial terlihat dalam kerumunan melanggar protokol Kesehatan. Tidak adanya penindakan pelanggaran prokes Covid-19 kerumunan dan prokes yang terjadi ketika penyambutan Presiden Jokowi tersebut.

Terkait hal tersebut, kami KBMA Nusantara mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menegakkan hukum secara tegas atas terjadinya kerumunan saat Presiden jokowi melakukan kunjungan kerja di Nusa Tenggara Timur (NTT). Secara langsung atau tidak langsung, pak jokowi telah melanggar protokol kesehatan dan menyalahi apa yang selama ini dikampanyekan sendiri oleh dirinya.

Kami menilai penegakkan aturan protokol kesehatan terhadap adanya kerumunan hanya berlaku bagi orang-orang yang beroposisi dengan pemerintah.

Sebelumnya, Deputi Bidang Protokol, Pers, dan Media Sekretariat Presiden Bey Machmudin menjelaskan mengenai video yang beredar di media sosial yang menunjukkan antusiasme warga Kota Maumere, Nusa Tenggara Timur (NTT) saat menyambut kedatangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa, 23 Februari 2021.

Mudasir sama dengannya seperti kasus Rizieq Shihab disaat ia mengadakan kegiatan di daerah Megamendung, Kabupaten Bogor, di mana ia berada di mobil dan disambut ribuan pendukungnya. Adapun acara di Petamburan, Jakarta Pusat juga dihadiri ribuan orang. Sayangnya, di sini polisi menjeratnya dengan melanggar protokol kesehatan Covid-19. HRS pun kini ditetapkan sebagai tersangka dan dipenjara di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri.

Disini tidak adanya kesamaan hukum dalam penegakkan prokes, ia menilai semakin kesini masyarakat akan semakin tidak mematuhi aturan prokes karna  mendapat contoh dari pemimpinnya yang memang tidak mengindahkan aturan protokol kesehatan itu sendiri.

Tambahan dari Mudasir minta kapolri agar betul-betul tegakkan hukum sedail-adilnya jangan pandang bulu dan hukum tidak hanya tajam kebawah. Seperti yang disampaikan oleh bapak kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. bahwasanya proses penegakan hukum tidak boleh lagi bersifat tajam ke bawah, maka dari itu kami dari KBMA Nusantara minta komitmen pak Kapolri apa yang telah disampaikan untuk di terapkan. tutup mudasir kader HMI dan KORNUS BEM Nusantara.

---

[Redaksi]

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!