KBMA Nusantara Meminta Mendagri untuk Mengeluarkan Izin Terhadap Polda Aceh
Dalam Pemeriksaan 16 Anggota DPR Aceh
bimcmedia.com, Jakarta : Koordinator KBMA Nusantara Mudassir meminta dan mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk segera merespon dan mengeluarkan izin kepada Polda Aceh dalam pemeriksaan terhadap 16 Oknum anggota DPR Aceh yang terlibat dalam kasus pembegalan Beasiswa Mahasiswa/i Aceh yang bersumber dari yang anggaran Pemerintah Aceh tahun 2017 yang bernialai Rp22,3 miliar.
"Mudasir juga menyampaikan Bahwa Koalisi Barisan Muda Aceh (KBMA) Nusantara beberapa kali melakukan AKSI di depan MABES POLRI dan KPK RI dengan tuntutan minta KAPOLRI mencopot Kapolda aceh karena di nilai tidak sanggup menyelesaikan kasus dugaan pembegalan Beasiswa dan minta KPK RI untuk segera menangkap oknum anggota DPR Aceh yang terlibat dalam kasus dugaan pembegalan beasiswa tahun 2017 tersebut"Ujarnya
Kami menilai langkah yang dilakukan oleh Polda Aceh untuk meminta izin pada Mendagri dalam pemeriksaan terhadap Oknum DPR Aceh Sudah tepat, agar kasus ini segera selesai maka kami meminta agar Mendagri segera mengeluarkan izinnya.
karena sudah lama sekali sudah kasus ini belum terselesaikan, yang kami khawatirkan adalah kasus ini akan tenggelam oleh waktu dan kasus ini tidak selesai, tegasnya"
Mudasir menjelaskan kenapa dia mendesak Menteri Dalam Negeri (Mendagri) karena kami baca di media online bahwasanya pihak Kepolisian RI Daerah (Polda) Aceh sudah menyurati Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk memeriksa 16 Anggota DPRA terkait penyelidikan indikasi korupsi beasiswa Rp22,3 miliar Tahun Anggaran 2017.
Mudasir juga menjelaskan tujuan desakan mereka ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar Mendagri segera menanggapi dan memberikan izin periksa kepada oknum anggota DPR Aceh yang aktif supaya kasus ini segera selesai, karena yang sampai jadi penyebab / alasan Polda Aceh untuk periksa oknum angkot DPR aceh yang terlibat dalam kasus dugaan pembegalan Beasiswa Mahasiswa/i Aceh tahun anggaran 2017.
Kami ikuti Sesuai Intruksi Menyeri Dalam Negri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 Tentang Pembelakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro (PPKM) dan KAPOLRI juga mengeluarkan Surat Telegram Nomor: ST/183/II/Ops.2./2021 sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Jawa-Bali maka dengan itu kami tidak turun ke jalan (Aksi) demi memotong rantai persebaran virus corona penyebab Covid-19.
Maka dari itu kami dari Koalisi Barisan Muda Aceh (KBMA) Nusantara betul-betul meminta kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bapak Prof. Drs. H. Muhammad Tito Karnavian, M.A., Ph.D agar mendengar dan menindak lanjut permintaan kami. Tutup Mudasir Koordinator KBMA Nusantara kader HMI dan KORNUS BEM Nusantara Regional Sumatra.
---
[Redaksi/RL],
Komentar