KBMA Nusantara Minta Kapolri Evaluasi Kapolda Aceh Demi Keadilan Hukum Di Aceh

bimcmedia.com, Jakarta : Koalisi Barisan Muda Aceh Nusantara (KBMA Nusantara) minta keadilan hukum di aceh, seperti yang di sampaikan oleh bapak kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si. bahwasanya proses penegakan hukum tak boleh lagi bersifat tajam ke bawah.
Koordinator KBMA Nusantara Mudasir kepada bimcmedia.com, Rabu, (24/02/2021) menjelaskan kasus Zahidin alias tgk janggot di duga sebagai korban penganiayaan Bupati Ramli. Ms di pendopo bupati Aceh Barat selasa 18 februari 2020, tgk janggot diduga tinju oleh pak ramli kemudian di duga dipukul oleh orang lainnya yang juga orang pak ramli sehingga tgk zahidin harus dilarikan ke RSU cnd karena merasa tidak aman kemudian dipindahkan ke Nagan raya untuk dirawat
Mudasir melanjut Pasca insiden itu tgk janggot membuat laporan polisi di polres Aceh Barat, kemudian sehari setelah kejadian turun tim polda dan kasus ditarik ke krimum polda Aceh, sejak saat itu sampai saat ini pak Ramli bebas berkeliaran malah tgk janggot sebagai korban dilapor balik oleh pak Ramli atas dugaan pemersan dan kini tgk janggot dan saksi ditahan di polres Aceh Barat
Tgk janggot datang ke pendopo saat itu untuk menyanyakan kembali ke bupati terkait utang saudara akrim yang pernah dipinjam tim kampanye saat pilkada 2017 lalu, tgk janggot termasuk salah seorang penerima kuasa tagih utang, pada surat itu ditulis oleh pak ramli untuk jumpai sekda adonis, sekda menjawab bahwa utang pribadi tidak boleh dibayar oleh pemerintah, maka tgk janggot bersama kawan-kawan kembali ke Pendopo untuk menanyakan arahan selanjutnya, disitulah terjadilah ketegangan dan dugaan penganiaan terhadap tgk janggot.
Yang anehnya saksi dipanggil ke polda diminta keterangan, baru baru ini sejumlah saksi merapat ke pak Ramli dan meninggalkan tgk janggot, mereka cabut berkas di polda, kini saksi tinggal dua orang, informasi dari tgk pelaku sudah berulang kali minta damai, tgk tidak mau, akhirnya tgk dan saksinya Abdul Azis di penjara di polres Aceh Barat
Sangat disayangkan Tgk janggot merupakan guru ngaji di pesantren Abati Bakongan, dituduh pak Ramli melalui laporan polisi telah melakukan pemersan, itu hanya jalan untuk mempresure tgl, sementara pak Ramli sudah setahun lebih bebas berkeliaran, mana keadilan hukum yang dijanjikan oleh bapak kapolri bahwasanya hukum tidak boleh tajam kebawah Kasihan tgk dan saksinya dipenjarakan, anak istrinya tiap hari menangis, mengajar ngaji tak bisa.
Maka dari itu Mudasir minta agar pak ramli diproses secara hukum yang berlaku dan tgk janggot dan saksinya dilepaskan tutup mudasir sebagai kader HMI dan KORNUS.
---
[Redaksi]
Komentar