Kecewa Pada Pemerintah, AMAB Gelar Aksi Tolak Omnibus Law Dibundaran GeDe

bimcmedia.com, Meulaboh : Aliansi Masyarakat Aceh Barat gelar aksi di bundara Gedung Dewan (GeDe) Meulaboh tolak Rancangan Undang-Undang Omnibus Law selasa (25/8/2020)

Penyampaian pendapat di muka umum merupakan salah satu hal yang dibolehkan dalam Negara demokrasi dan merdeka, bahkan di lindungi oleh umdang-undang yang berlaku pasca fase reformasi, teriak orator aksi
Penyampaian pendapat di muka umum bisa dilakukan dengan berbagai cara pula selama hal yang disampaikan benar dan bukan sebuah kebohongan publik, kata koordinator lapangan Oges meyakinkan peserta aksi
"Omnibus Law adalah penyederhanaan aturan dengan menggabungkan beberapa undang-undang menjadi satu, Maka itu perlu kita kawal" ujarnya
Dari gabungan undang-undang twrsebut sehingga melahirkan undang-undang baru yang akan mengatur secara menyeluruh dan memiliki kekuatan terhadap aturan lain
Salah satu yang saat ini diprioritaskan untuk segera terbit adalah RUU Cipta Kerja, terkait klaster ketenagakerjaan, terdiri dari 55 pasal, mulai dari bab IV meliputi umum, ketenagakerjaan jenis program jaminan sosial, badan penyelenggara jaminan sosial dan penghargaan lainnya , jelas koorlap
Klaster tersebut telah mengubah, menghapus, atau menetapkan peraturan baru Dalam 3 (tiga) undang-undang terkait ketenagakerjaan yakni UU Nomor .13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan (UUK), UU Nkmor . 40 tahun 2004 tentang system jaminan sosial Nasional (SJSN), dan UU Nomor .24 tahun 2011 tentang BPJS.tambahnya
"Omnibus law adalah produk yang menjamin dan melindungi para investor, tetapi merampas hak buruh dan rakyat lainnya" katanya
Omnibus law diabdikan untuk investasi bukan untuk buruh atau rakyat dan bukan pula untuk menciptakan kedaulatan Indonesia, tetapi untuk menyerahkan Sumber Daya Alam (SDA) Indonesia kepada kapitalis monopoli asing (investor) untuk dikeruk dan menjadikan Negeri terbelakang, teriak orator lainnya
Aksi yang di lakukan merupakan Alians Masyarakat ini bentuk dari kritikan, kekecewaan, sekaligus Penolakan terhadap pemerintah Indonesia , yang mana ditengah kondisi pandemi covid saat ini masih memikirkan terkait percepatan pengesahaan RUU OMNIBUS LAW

Koordinator lapangan Aksi Oges kepada bimcmedia.com selasa (25/8/2020) mengatakan, UU tersebut sangat merugikan rakyat indonesia,
Maka dari itu kami dari Aliansi Masyarakat Aceh Barat menolak Omnibus Law
Disamping itu Kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia untuk Menolak dengan tegas atas pengesahan RUU Omnibuslaw Cipta Kerja
Kemudian Menolak RUU Omnibus law tentang sentralisasi kebijakan pemerintah yang mencederai semangat MOU Helsinki, lalu Menolak RUU Omnibus Law tentang Penyederhanaan Izin Investasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan ,tegasnya
Kemudian Kami Mendesak pemerintah indonesia agar membuka ruang partisipasi untuk masyrakat dalam penyusunan atau perubahan kebijakan , harapnya
Aksi tersebut dimulai sekitar jam 10.00 dan selesai satu jam kemudian, peserta aksi membentang spanduk bertulisan kritikan juga kartu serta membakar ban bekas, seperti biasa unjuk rasa tersebut dikawal oleh aparat kepolisian dari Polres Aceh Barat.
fl
Komentar