Kejagung Periksa 3 Staf Bea Cukai Terkait Kasus Dugaan Korupsi Komoditas Emas

Ilustrasi/net

Bimcmedia.com, Jakarta; Kejaksaan Agung (Kejagung) periksa tiga pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan diperiksa terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.

Ketiganya diperiksa oleh penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) sebagai saksi.

Adapun kasus dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022 ini mencuat saat Menkopolhukam Mahfud MD mengungkap transaksi mencurigakan di lingkungan Kemenkeu yang mencapai angka Rp300 triliun.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana menjelaskan selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.

Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.

Kemudian FI dan MAD, masing-masing selaku PNS di Ditjen Bea Cukai serta HW selaku selaku karyawan PT Indah Golden Signature.

"Penyidik Jampidsus memeriksa empat orang saksi, yakni HW, MAD, FI, dan EDN," Kata Kapuspenkum Kejagung Ketut, Jumat (19/05/2023) kemarin.

Sebelumnya, penyidik Jampidsus telah menaikkan status penyelidikan ke penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas periode 2010-2022 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/05/2023 tanggal 10 Mei 2023

Tim penyidik mengawali kegiatan penanganan perkara dengan melakukan penggeledahan di beberapa tempat, yaitu Pulogadung, Pondok Gede, Cinere, Depok, Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan Surabaya, yaitu PT UBS di Tambaksari dan PT IGS di Genteng. Penggeledahan juga dilakukan di Kantor Bea dan Cukai.

Hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.

Dugan korupsi komoditas emas tersebut diungkap Menkopolhukam Mahfud MD, dalam Rapat Dengar Pendapat berasam Komisi III DPR RI pada Rabu (29/3) lalu.

Saat itu Mahfud mengungkap adanya dugaan pencucian uang di Ditjen Bea dan Cukai dengan 15 entitas senilai Rp189 triliun atas impor emas batangan.

(*)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!