KEJARI dan KEMENAG Subulussalam Teken MoU Bidang Hukum
Bimmedia.com, Subulussalam : Kejaksaan Negeri (KEJARI) dan Kantor Kementerian Agama (KEMENAG) Kota Subulussalam tanda tangani kesepakatan bersama (MoU) bidang Hukum Perdata, Tata Usaha Negara dan Pembinaan Hukum Lainnya, Rabu (9/6) 2021.
Kesepakatan bersama tersebut ditanda tangani langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Marhardy Indra Putra, S.H., M.H. dan H. Juniazi, S.Ag.M.Pd, selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, dalam suatu acara bertempat di aula Kantor Kemenag kota itu, yang dihadiri seluruh pejabat struktural, fungsional dan jajaran ASN Kemenag setempat.
Baik pihak Kementerian Agama dan Kejari, sepakat sepakat untuk melakukan Kerjasama terkait bantuan hukum, penegakan hukum, pelayanan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, di bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara di Lingkungan Kementerian Agama Kota Subulussalam.
Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat melakukan kerjasama di bidang Pembinaan Hukum lainnya, termasuk upaya-upaya Kementerian Agama dalam pencegahan korupsi, pelaksanaan Zona Integritas menuju WBK dan WBBM, dan pembinaan hukum lainnya kepada jajaran ASN Kemenag setempat.
“Tentu, tanpa menganggu tugas dan fungsi masing-masing institusi kedua belah pihak,” ujar Kajari Subulussalam.
Kesepakatan bersama ini juga dilakukan dalam rangka menangani penyelesaian masalah hukum yang bakal dihadapi oleh jajaran Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, baik di dalam maupun di luar pengadilan. Tambahnya
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, H.Janiazi dalam sambutannya mengatakan bahwa; dengan intensitas, volume pekerjaan, beragamnya tugas juga fungsi yang diemban Kementerian Agama , ditambah jumlah Satuan Kerja, baik itu Madrasah dan KUA Kecamatan, Pondok pesantren, sampai ke desa, tidak menutup kemungkinan terjadinya permasalahan hukum di lapangan. Untuk itu, menurut H. Juniazi, kesepakatan bersama dengan Kejaksaan ini menjadi sebuah keniscayaan.
Menurut H. Juniazi, permasalahan tanah wakaf, persoalan Tata Usaha Negara akibat rotasi dan mutasi ASN, juga tidak menutup kemungkinan terjadi di jajarannya. Makanya, kesepakatan bersama ini menjadi hal penting dilakukan. Kondisi seperti ini, menurutnya sangat besar kemungkinan berpotensi menimbulkan masalah hukum.
Menurut Juniazi, setelah penandatanganan kesepakatan bersama ini, apabila mengalami permasalahan hokum di Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam, dapat meminta bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Subulussalam. Di samping itu pula, guna pengambilan keputusan, dapat saja Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam meminta pertimbangan hukum, maupun tindakan hukum lainnya kepada Kejaksaan Negeri.
BACA JUGA :
- Amarah Simeulue Kembali Aksi, Ketua DPRK Tunjukan Data.
- Wakil Walikota Langsa Perdana Disuntik Vaksin
"Begitu pula, pembinaan hukum penting dilakukan, untuk menciptakan SDM ASN yang mengerti dan melek hukum, taat hukum, dan sadar hukum yang berintegritas tinggi serta anti korupsi" tegasnya
Dalam kesempatan itu pula, Juniazi menjelaskan, jajarannya bertekad mewujudkan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Pada kesempatan itu, selain penandatangan kesepakatan bersama, Kepala Kajaksaan Subulussalam, Marhardy Indra Putra, S.H., M.H, menyampaikan sambutan sekaligus pembinaan hukum kepada jajaran Kementerian Agama Kota Subulussalam. Kajari memberikan apresiasi kepada Kepala Kantor dan jajaran Kementerian Agama atas inisiasi melakukan kerjasama dengan pihaknya.
Pada sesi pembinaan, Marhardy Indra Putra, S.H., M.H, memaparkan tentang tugas dan fungsi Kejaksaan yang salah satunya adalah jaksa selaku Pengacara Negara. Di mana, diantara tugas JPN itu adalah memberikan pertimbangan hukum, pendampingan hukum dan kuasa hukum dengan pemberian surat kuasa khusus kepada pihak Kejaksaan, ujarnya
.
Marhardy Indra Putra, S.H., M.H. juga menjelaskan, Kesepakatan Bersama ini punya arti penting terutama untuk saling mendukung menjadi instansi menuju Zona Integritas WBK dan WBBM. Menurutnya, perlu beberapa langkah untuk menuju ZI WBK dan WBBM, pertama manajemen perubahan artinya adanya contoh perilaku dan Tindakan dari pimpinan tertinggi sampai ke staf paling bawah, kedua penataan tata laksana yang baik dan efisien bagi organisasi. Ketiga penataan Sumber Daya Manusia.
'Ini penting karena dalam hal menuju Zona Integritas sangat tergantung pada pelaksana di organisasi yaitu SDM' jelasnya
Keempat penguatan akuntabilitas kinerja yaitu capaian kinerja harus terukur dan mempunyai hasil sesuai dengan target organisasi. Terakhir penguatan pengawasan baik secara internal maupun eksternal. Kelima kegiatan tersebut adalah tolak ukur untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik yang diselenggarakan intansi pemerintah.
Dalam kontek Perdata dan Tata Usaha Negara, lanjutnya, Kejaksaan juga memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum (legal opinion), Audit Hukum (legal audit), dan tindakan hukum lain seperti fasilitasi bantuan hukum jika berada diluar daerah kewenangan Kejaksaan Negeri. Selain menjelaskan tentang tugas, fungsi dan kewenangan Kejaksaan, Mayhardy juga memberikan pembinaan hukum bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Subulussalam di bidang pencegahan korupsi, dengan harapan ASN Kementerian Agama khususnya yang bertindak atas nama jabatan untuk tidak mengambil kebijakan yang tidak bertentangan dengan hukum khususnya korupsi,
demikian harapan Jaksa yang pernah bertugas sebagai Penyilidik, Penyidik dan Penuntut Umum di KPK ini
Kesepakatan bersama ini berlaku untuk jangka waktu dua tahun bagi KEJARI dan KEMENAG Subulussalam, terhitung sejak tanggal penandatanganan, dan dapat diperpanjang atau diakhiri sesuai kebutuhan bedasarkan kesepakatan bersama, demikian rilise dari kemenag Subulussalam diterima bimcmedia.com Rabu (9/6/2021).
[REDAKSI/FL]
Komentar