Kejari Abdya Sebut Tersangka Korupsi PT CA Segera Diumumkan
Bimcmedia.com,ACEH BARAT DAYA - Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Barat Daya (Abdya), Bima Yudha Asmara, mengatakan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi PT Cemerlang Abadi telah mencapai 70 persen dan tersangka akan segera diumumkan dalam waktu dekat. Sebut Bima, dari hasil keterangan ahli lingkungan, forensik, pidana, perekonomian dan agraria ditemukan kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang signifikan.
"Tersangka akan segera diumumkan,” ujar Bima, Kamis, 18 Juli 2024 di Kantor Kejari setempat.
Selain itu, Jaksa Penyidik, Wahyudin, mengatakan bahwa tim penyidik kejaksaan telah menemukan adanya bukti kuat terkait pelanggaran hukum oleh PT Cemerlang Abadi. Kata Wahyudin, ada sekitar 100 saksi yang telah dimintai keterangan terkait kasus tersebut. Lanjutnya, temuan itu turut mendukung hasil investigasi ahli, dan kerugian negara pun telah dihitung.
"Kasus ini sudah memasuki tahap penetapan tersangka,” jelas Wahyudin.
Diketahui sebelumnya, PT Cemerlang Abadi memiliki lahan Hak Guna Usaha (HGU) dengan luas sekitar 7.000 hektar ldi Gampong Cot Seumantok, Kecamatan Babahrot, kabupaten Abdya. Meskipun HGU berakhir pada tahun 2017, perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut masih terus menggarap lahan hingga tahun 2023, sebelum akhirnya disita oleh jaksa untuk penyidikan lebih lanjut.
Komentar