Kejari Nagan Raya Lakukan Pemanggilan Kasus Korupsi Dana Desa

Kejari
Mantan Keuchik Meugatmeh Nagan Raya ketika diamankan Kejari kasus dana desa guna dibawa ke Lapas Meulaboh | Sumber Foto : Humas

Bimcmedia.com, Nagan Raya : Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh, Kabupaten Nagan Raya telah memanggil tersangka Juliadi, 37 tahun, atas tuduhan korupsi dana desa di Desa Meugatme, Kecamatan Seunagan Timur.

Pemanggilan itu untuk dimintai keterangan karena Juliadi berstatus buron dan masuk dalam Daftar Orang Paling Dicari (DPO).

"Oleh karena itu, Kajari sedang menyusun ulang surat panggilan tersangka untuk diperiksa di Kejaksaan Agung pada 3 April 2023," kata Kepala Bidang Penyidikan Khusus, Yunadi SH Kajari Nagan Raya dari Muib SH. , Selasa. (29 Maret 2023).

Diduga dan telah mengumumkan pemanggilan atas tersangka Juliadi pada Rabu (30/3/2023) dengan mengeluarkan surat panggilan kepada Juliadi sebagai  Daftar Orang Paling Dicari.

Dalam kasus ini, dijelaskan ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Keuchik Meugatme Sesepuh, Kecamatan  Seunagan Timur, yang berinisial AS yang terlibat suap dana desa hingga mencapai Rp 1,2 miliar.

Penahanan itu terjadi pada Senin malam (13 Maret 2023) setelah tim Kejari yang didukung polisi mengeluarkan tersangka dari rumahnya.

Selain menahan mantan keuchik tersebut, Kejaksaan Agung Nagan Raya dikabarkan telah merilis Daftar Pencarian Orang (DPO). Bendahara Desa Meugatme Juliadi juga terlibat skandal korupsi.

Menurut laporan, Juliadi melarikan diri atau mengambil dana dari desa antara 2018 dan 2021. Menurutnya, proses pengalokasian DD dan ADD/ADG Gampong Meugatme 2018 - 2021 sudah mencapai 100%.

“Berdasarkan temuan ditemukan adanya penyimpangan dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Gampong (APBG) Apabila di Kampung Meughatme, Kecamatan Seunagan, Kecamatan Nagan Raya, Negara Bagian Timur selama TA 2018 – 2021” pungkas.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!