Kejari Terima Penitipan uang Sebagai Pembayaran pengembalian Kerugian Keuangan Negara

Kajari
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH,MH di tengah Foto Bersama Kasi Intel Kejari Subulussalam Delfiandi SH dan Juga Kasi Pidsus Kejari Subulussalam Renaldo Ramhadan SH,MH. | Foto : Mansah Berutu

Bimcmedia.com, Subulussalam : Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Subulussalam menerima Penitipan Uang Sebagai Pembayaran Pengembalian Kerugian Keuangan Negara dalam perkara Tindak Pidana Korupsi Penyelewengan Dana Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam T.A 2019 s.d T.A 2020.

Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra SH,MH melalui Kasi Intel Kejari Subulussalam Delfiandi Sh kepada media Bimcmedia.com pada Senin 30 Januari 2023 menjelaskan Bahwa Penitipan Uang Sebagai Pembayaran Pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Mayhardy Indra Putra Bersama dengan Penasihat Hukum Terdakwa dan Istri Terdakwa.

"Berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam Nomor : PRINT-234/L.1.32/Ft.1/11/2022 tanggal 03 November 2022 serta nilai kerugian keuangan Negara hasil dari Audit Inspektorat Kota Subulussalam Jumlah uang tersebut Sebesar Rp.298.820.669,00 (Dua Ratus Sembilan Puluh Delapan Juta Delapan Ratus Dua Puluh Ribu Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Rupiah) dititipkan dari Nurtiani Manik yaitu istri Terdakwa T Bin Baksir Berutu"Kata Delfiandi SH

Lebih Lanjut Delfiandi Menerangkan Dalam Kegiatan Penitipan Uang itu Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam menyampaikan pengembalian ini tentunya menjadi pertimbangan hukum bagi Penuntut Umum dalam melakukan penuntutan terhadap terdakwa Taruli Berutu

Dijelaskan proses persidangan dalam perkara Penyelewengan Dana Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam T.A 2019 s.d T.A 2020 atas nama Terdakwa Taruli Bin Baksir Berutu dalam hal ini sudah melalui proses pemeriksaan baik seluruh barang bukti, Keterangan Terdakwa, saksi, ahli, dan seluruh dokumen serta nselanjutnya dalam 2 (dua) minggu kedepan Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan terhadap terdakwa Taruli bin Baksir Berutu.

"Proses persidangan dalam perkara Penyelewengan Dana Desa Kuta Tengah Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam T.A 2019 s.d T.A 2020 atas nama Terdakwa Taruli Bin Baksir Berutu dalam hal ini sudah melalui proses pemeriksaan baik seluruh barang bukti, Keterangan Terdakwa, saksi, ahli, dan seluruh dokumen serta nselanjutnya dalam 2 (dua) minggu kedepan Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutan"Jelas Delfiandi

Disana Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam juga mengapresiasi Keluarga Terdakwa dan juga penasihat hukum Terdakwa yang sudah melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut. Dalam hal ini juga Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam berkomitmen akan terus melakukan penyelidikan, penyidikan maupun penuntutan terhadap perkara Tindak Pidana Korupsi yang terjadi di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Subulussalam.

"Dalam kesempatan itu Bapak Mayhardy Indra Putra Selaku Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam mengapresiasi Keluarga Terdakwa dan juga penasihat hukum Terdakwa yang sudah melakukan pengembalian Kerugian Keuangan Negara tersebut."Tukas Delfiandi

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!