Kejati Aceh Belum Terima Berkas Kasus 24 Ton BBM Ilegal, YARA Minta Kapolda Beri Atensi Khusus

Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin. | Foto ist.

“Kami mendapat balasan surat dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh terkait dengan kasus 24 Ton BBM di Polda Aceh, dan dalam surat tersebut disampaikan bahwa sampai tanggal 3 Mei 2023, Kajati Aceh belum menerima berkas tahap satu dari Polda, ini menambah kuat dugaan kami jika Dirkrimsus main mata dengan pemilik 24 ton BBM tersebut," Kata Ketua YARA Safaruddin, Selasa (09/05/2023).

Bimcmedia.com, Banda Aceh; Ketua Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA), Safaruddin, mengingatkan Inspektur Jenderal Polisi atau Irjen Pol. Ahmad Haydar sebagai Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Aceh untuk menuntaskan kasus penangkapan 24 ton bahan bakar minyak (BBM) tanpa dilengkapi dokumen izin resmi (ilegal) yang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Aceh.

Menurut Safar, Kapolda sebagai atasan langsung Dirkrimsus punya tanggung jawab pengawasan melekat terhadap jajarannya, kasus 24 ton BBM ini sudah menjadi sorotan publik, bahkan beberapa waktu lalu dilaporkan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri
karena dugaan main mata dalam kasus tersebut.

Dugaan ini, lanjut safar, semakin kuat setelah Safar menerima surat dari
Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh, pada tanggal 27 April 2023, yang menyampaikan bahwa sampai tanggal 3 mei tersebut Kejaksaan Tinggi Aceh belum menerima berkas tahap pertama dari Polda Aceh. Padahal, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirim pada tanggal 16 Maret 2023.

Ditreskrimsus Polda Aceh mengamankan truk tangki yang diduga mengangkut BBM tanpa dokumen resmi. | Foto: Dok Humas Polda Aceh

“Kami mendapat balasan surat dari Kejaksaan Tinggi (Kajati) Aceh terkait dengan kasus 24 Ton BBM di Polda Aceh, dan dalam surat tersebut disampaikan bahwa sampai tanggal 3 Mei 2023, Kajati Aceh belum menerima berkas tahap satu dari Polda, ini menambah kuat dugaan kami jika Dirkrimsus main mata dengan pemilik 24 ton BBM tersebut,"
Kata Ketua YARA Safaruddin, Selasa (09/05/2023).

Informasi tambahan terhadap perkembangan penyidikan kasus ini juga akan disampaikan ke Propam Polri nantinya, dan dalam waktu dekat juga akan disampaikan ke Komisi III DPR- RI termasuk informasi keberadaan barang bukti dalam kasus tersebut.

“Informasi dari Kejaksaan dan beberapa informasi lainnya seperti keberadaan barang buktinya yang kami dapat dalam mengawal penyidikan kasus 24 ton BBM ini juga akan kami sampaikan kembali ke Propam Polri nantinya, dan dalam waktu dekat juga kami sampaikan ke Komisi III DPR-RI untuk disampaikan kepada Kapolri nantinya," Jelas Safar.

Safar mengingatkan Kapolda Aceh sebagai Pimpinan Polri di Aceh untuk memantau langsung proses penyidikan kasus ini, jangan sampai kepercayaan masyarakat luntur terhadap penegakan hukum karena tindakan-tindakan yang tidak profesional oleh oknum dalam instansi kepolisian. Khususnya, di Aceh. Baik buruknya citra polri menjadi tanggung jawab Kapolda di Aceh.

"Kami mengingatkan Kapolda sebagai pimpinan polri di Aceh agar memberikan atensi khusus terhadap kasus ini. Apalagi, sudah menjadi perhatian publik, jangan sampai kepercayaan masyarakat hilang terhadap penegakan hukum akibat ada oknum jahat yang menggunakan kewenangan untuk tindakan yang tidak profesional dan melanggar hukum demi kepentingan pribadinya," Tutup Safaruddin.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!