Kemenag Aceh Barat Tetapkan Takaran Zakat Fitrah

Bimcmedia.com, Meulaboh; Kantor Kementrian agama (Kemenag) wilayah Kabupaten Aceh Barat bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah daerah setempat telah menetapkan standarisasi atau takaran untuk zakat fitrah tahun 1444 Hijriah.
Penetapan tersebut dilakukan sesuai dengan keputusan bersama Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat yang berlangsung di aula Kantor Kementerian Agama setempat, Senin (03/04/2023).
Kepala Kemenag Aceh Barat, Samsul Bahri mengatakan, untuk tahun ini setiap jiwa wajib mengeluarkan zakat fitrah sebanyak 2,8 kilogram makanan pokok (beras) atau 6 Kay/Batok tambah satu genggam orang dewasa.
"Kadar zakat fitrah di Kabupaten Aceh Barat terdapat dua ketentuan, yaitu 2,8 kilogram per jiwa bagi yang membayar dengan makanan pokok (beras) dan seharga 3,8 kilogram per jiwa bagi yang membayar dalam bentuk harga (uang) dari kurma kering, gandum sya’ir, anggur kering dan gandum, " Kata Kepala Kemenag Aceh Barat Samsul Bahri.
Dikatakan Samsul, ketentuan tersebut merupakan hasil kesepakatan dari Tim Penentuan Zakat Fitrah Kabupaten Aceh Barat berdasarkan Fatwa Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Aceh Nomor 13 Tahun 2014 tentang zakat fitrah dan ketentuan-ketentuannya.
“Zakat fitrah dapat dibayar mulai 1 Ramadhan hingga sebelum pelaksanaan shalat ’Ied,” Tegasnya.
Zakat fitrah (Zakat al-fitr) merupakan zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan pada bulan Ramadhan.
Dimana zakat fitrah merupakan bentuk kepedulian terhadap orang yang kurang mampu serta berbagi rasa kebahagiaan dan kemenangan di Hari Raya Idul Fitri yang dapat dirasakan semuanya, termasuk masyarakat yang kurang mampu.
Komentar