Kemenag Simeulue Belum Berlakukan Aturan Calon Pengantin Harus Bebas Narkoba

Ilustrasi surat bebas narkoba sebagai salah satu syarat dalam berkas perkawinan | Ist

Bimcmedia.com, Sinabang; Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Simeulue, Aceh, hingga kini belum memberlakukan kebijakan baru bagi calon pengantin, yang diharuskan mempunyai surat keterangan bebas narkoba.

Plt Kepala Kemenag Kabupaten Simeulue melalui Kasi Binmas Islam Ali Nurman mengatakan, kebijakan yang mengharuskan calon pengantin memiliki surat keterangan bebas narkoba sebagai salah satu syarat ketika mengurus berkas pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA) belum diterapkan di wilayah kepulauan itu.

Kata Ali Nurman, program tersebut masih sebatas tahapan sosialisasi kepada masyarakat dan pihaknya
masih menunggu petunjuk tehknis dari Kantor Wilayah Kementrian Agama Provinsi Aceh, terkait penerapanya di Kabupaten Simeulue.

"Belum, nanti tehknisnya dari Kanwil sampai saat ini baru tahap sosialisi, nanti setelah ada edaranya dari Kanwil baru bisa kita terapkan," Kata Kepala Seksi Binmas Islam Kantor Kemenag Simeulue, Ali Nurman, Kepada Bimc Media, Jumat(03/03/2023).

Kendati belum diberlakukan menurutnya, program tersebut merupakan langkah yang cukup baik untuk membina para calon pengantin agar tidak terpengaruh dalam penggunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif berbahaya lainnya.

Pasalnya, kata Ali berdasarkan data Mahkamah Syariah penggunaan narkoba menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya perceraian dalam lingkup rumah tangga.

"Setelah diteliti dan berdasarkan data Mahkamah Syariah beberapa penyebab broken home maupun perceraian, salah satu faktor penyebabnya adalah narkoba," Tandas Ali Nurman.

Sebelumnya Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh mewajibkan calon pengantin harus melampirkan surat keterangan bebas narkoba mulai tahun 2023.

Kebijakan itu diterbitkan setelah adanya Memorandum of Understanding (MoU) antara Badan Narkotika Nasional (BNN) dengan Kemenag Aceh terkait syarat perkawinan harus lampirkan surat keterangan bebas narkoba.

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!