Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Kemendikbud Minta Kepsek Lakukan Pemutakhiran Dapodik, Karena Ini ?

Kemendikbud
Nadiem Anwar Makarim, B.A., M.B.A Seorang Mentri Kemendikbud | Sumber Foto : Kompas

Bimcmedia.com, Nasional : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) secara resmi mengeluarkan surat pemberitahuan kepada kepala sekolah (Kepsek) masing - masing satuan sekolah. Pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk kepala sekolah ini sangat penting bagi kepala sekolah dan guru.

Hal itu dijelaskan dalam Surat Keputusan Mendikbud No. 6699/C/HK.04.01/2022 tentang Pemutakhiran Dapodik Semester I Tahun Pelajaran 2022/2023.

Tentunya update Dapodik ini sangat penting, terkait langsung dengan data penting guru, dan salah satu bentuk kegiatan sekolah.

Oleh karena itu, kami menggunakan data kunci dari Dapodik untuk menentukan apakah guru layak menerima bantuan pemerintah.

Penting untuk dicatat bahwa sangat penting untuk memperbarui data guru di Dapodik. Paling tidak karena setiap sekolah harus memperbaharui data dengan satuannya masing-masing tentunya saat pelajaran baru dimulai.

Isi pemberitahuan dari Kemendikbud ini menjelaskan tentang aplikasi Dapodik terbaru yaitu Dapodik versi 2023 untuk semua tingkatan.

Untuk formulir cetak, panduan dan alat pengumpulan data lainnya, guru dapat mengunduh dari situs resmi Dapodik (https://dapo.kemdikbud.go.id). Kebutuhan update Dapodik 2023 sangat lengkap.

Selain itu, dana BOS dan BOP tahun 2023 akan diberikan oleh pemerintah kepada satuan pendidikan yang memenuhi syarat.

Hal itu sesuai dengan ketentuan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Dana Neraca Pembayaran.

Persyaratan itu sendiri adalah:

  • Kemdikbud mewajibkan semua guru untuk dapat mengisi dan memperbaharui Dapodik sesuai dengan keadaan sebenarnya di unit sekolah.
  • Update data guru di Dapodik dapat dilakukan sampai dengan 31 Agustus 2022.
  • Memiliki Nomor Induk Sekolah Nasional (NPSN) yang terdaftar di Dapodik.
  • Hak menyelenggarakan pengajaran pada satuan-satuan pengajaran yang diselenggarakan oleh masyarakat dan didaftarkan pada Dapodik.

Selain itu, alokasi dana BOS dan BOP dihitung dengan mengalikan harga satuan dana BOS dan BOP untuk setiap kabupaten dengan jumlah siswa NISN di bawah DAPODIK.

Jadi tentunya akan berbeda-beda antara satu satuan pengajaran dengan satuan pengajaran yang lain dan disesuaikan dengan daerah, jumlah siswa, dll. Pemberitahuan tersebut menunjukkan bahwa kepala sekolah telah diberikan tenggat waktu untuk menerapkan arahan Kemendikbud ini.

Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Olahraga, Ilmu Pengetahuan dan Teknologi mengeluarkan surat edaran yang meminta kepala sekolah untuk segera bertindak!

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...