Kenali Kriteria Orang yang Tidak Boleh Divaksin Booster

Bimcmedia.com, Internasional: Sejak tanggal dua belas Januari 2022, program booster untuk penyakit Covid-19 telah diterapkan. Vaksinasi booster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas vaksin yang diberikan pada tahap sebelumnya.
Kementerian Kesehatan Republik Indonesia telah menerbitkan sebuah Surat Edaran tentang penerapan vaksin booster Covid-19.
Apalagi untuk saat ini vaksinasi booster menjadi salah satu kebutuhan penting bagi mereka yang ingin mudik, sehingga para pemudik yang ingin berkumpul kembali dengan keluarganya, mau tidak mau harus melakukan vaksin tersebut.
Dalam Surat Edaran No. HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi (peningkat) dosis tinggi terhadap covid-19, skrining atau pengecekan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum proses vaksinasi.
Namun, perlu juga diingat bahwa tidak semua orang dapat divaksinasi dengan vaksin tambahan, karena beberapa orang tidak dapat divaksinasi. Bahkan, yang ada penyakit bawaan bertambah parah setelah proses vaksinasi, bukannya sembuh setelah dilakukan vaksin.
Hanya peserta yang lolos skrining yang akan menerima vaksinasi tambahan tergantung pada jenis kombinasi vaksin yang teridentifikasi.
Adapun kriteria orang yang tidak boleh divaksinasi dengan vaksin booster covid-19, sebagaimana pewarta bimcmedia.com mengutip dari laman berita CNBC Indonesia, Kamis (14 /04/ 2022), adalah:
1. Vaksinasi akan ditunda sampai suhu normal karena suhu di atas 37,5 derajat Celcius.
2. Jika tekanan darah melebihi 140/90, pengukuran tekanan darah akan diulang selama 5-10 menit. -Jika tetap tinggi, vaksinasi akan ditunda.
3. Ibu hamil dengan usia kehamilan kurang dari 13 minggu.
4. Ibu hamil dengan gejala dan tanda preeklamsia.
5. Penyakit penyerta yang tidak terkelola seperti penyakit jantung, diabetes, HIV, hipertiroidisme, penyakit ginjal kronis, dan penyakit hati.
6. Orang dengan penyakit autoimun seperti lupus. Jika dicentang, Anda dapat memberikan dorongan.
7. Orang yang sedang dirawat karena kelainan pembekuan darah, kelainan darah, defisiensi imun, dan produk darah/penerima transfusi. Vaksin ditunda dan dia dirujuk ke rumah sakit.
8. Orang yang menerima terapi imunosupresif seperti kortikosteroid dan kemoterapi. Vaksin ditunda dan dia dirujuk ke rumah sakit.
9. Orang dengan penyakit penyerta yang tidak terkontrol seperti hati, jantung, diabetes, HIV, hipertiroidisme, dan penyakit ginjal kronis.
Nah, itu beberapa kriteria yang harus diperhatikan sebelum melakukan vaksin booster, agar dapat terhindar dari hal - hal yang tidak diinginkan. []
Komentar