Kepala Kampong Gunung Bakti Diduga Sunat Dana BLT DD

BLT DD
Ilustrasi Gambar

BIMCMEDIA.COM, Subulussalam : Selain Perpres 104 Tahun 2021 yang menekankan bahwa Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) dianggarkan sebesar paling sedikit minimal 40% dari pagu dana desa yang diterima setiap desanya pada tahun 2022.

Kementerian Keuangan Republik Indonesia (Kemenkeu RI) melalui peraturannya, yaitu PMK 190 Tahun 2021 juga memperkuat terkait kriteria calon penerima dan besaran alokasi bantuan langsung tunai dana desa yang wajib dianggarkan oleh Pemerintah Desa setiap bulannya.

Mengutip dari Permenkeu Nomor PMK 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, Berikut merupakan kriteria, besaran, dan saksi bagi desa yang tidak melaksanakan BLT DD.

Kriteria Calon Penerima BLT Dana Desa 2022

  • Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1)
  • Kriteria keluarga penerima manfaat bantuan langsung tunai desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (1)

Tidak jauh berbeda dari Permenkeu tahun-tahun sebelumnya, berikut merupakan uraian lengkap terkait kriteria calon penerima BLT Dana Desa yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021. BLT Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1) diberikan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

Keluarga miskin atau tidak mampu yang berdomisili di desa bersangkutan dan diprioritaskan untuk keluarga miskin yang termasuk dalam kategori kemiskinan ekstrem,Kehilangan mata pencaharian,

Mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis,Keluarga miskin penerima jaring pengaman sosial lainnya yang terhenti baik yang bersumber dari APBD dan atau dari APBN,Keluarga miskin yang terdampak pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan belum menerima bantuan, atau Rumah tangga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia.

Dalam hal keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) merupakan petani, maka BLT Dana Desa dapat digunakan untuk pembelian pupuk.

Selanjutnya, apabila kriteria yang telah saya disebutkan di atas terpenuhi, maka kemudian, daftar calon keluarga penerima manfaat perlu ditetapkan dengan peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa.

Peraturan kepala desa atau keputusan kepala desa sebagimana dimaksud, sekurang-kurangnya memuat:

Nama dan alamat keluarga penerima manfaat,Rincian keluarga penerima manfaat berdasarkan jenis kelompok pekerjaannya, dan Jumlah keluarga penerima manfaat.

Besaran Setiap Bulannya selama Setahun. Besaran BLT DD per bulan per keluarga penerima manfaat yang diatur dalam PMK 190 Tahun 2021 Pasal 33 ayat (5)

Sesuai Pasal 33 ayat (5) PMK 190 Tahun 2021, disebutkan, bahwa besaran BLT Dana Desa 2022 ditetapkan sebesar Rp.300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.

Kemudian, untuk pembayaran BLT kepada kelurga penerima manfaat dilaksanakan mulai bulan Januari dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan secara sekaligus.

Namun berbanding dengan apa yang dilakukan kepala kampong gunung Bakti Kecamatan Sultan Daulat kota Subulussalam  yang tega menyunat dana Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa yang di peruntukan kepada warga masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.

Hal itu diakui salah seorang warganya yang enggan di sebutkan namanya mengatakan sejak Kk nya terdaftar penerima BLT DD belum pernah menerima besaran 300 Ribu perbulannya."Yang saya terima setiap bulan hanya 90 Ribu di akhir tahun 2021 kemaren besaran nya yang kami terima menjadi 110 ribu jadi untuk 300 ribu perbulan tidak pernah kami terima"Ujar Sumber kepada bimcmedia.com Minggu 14 Mei 2022

Ditanya kenapa tidak mempermasalahkan hal tersebut sumber menyebutkan pernah juga bertanya kepada kepala kampong dengan alasan penyaluran BLT itu merata,hingga takut untuk selalu mempertahankan nya.

Padahal sambung sumber saat di foto jumlah yang kami terima 900 ribu,tapi kenapa yang kami terima hanya 270 ribu setiap penyaluran BLT berlangsung,"Untuk itu kami meminta kepada pihak inspektorat dan pihak kepolisian polres subulussalam segera turun ke kampong gunung bakti untuk memeriksa penggunaan anggaran dana desa Kampong gunung bakti"Minta Sumber dengan berharap pihak APH turun ke Kampong Gunung Bakti.

Sementara itu Dikonfirmasi melalui via telpon selular kepala kampong gunung bakti membantah hal tersebut dan meminta untuk tidak di viralkan beritanya.

"Dari kantor desa kami berikan 300 ribu perbulan nya tidak pernah kurang diluar itu kami tidak tau,dan tidak usah lah bang beritanya di naikkan,besok kita jumpa"Kata Kepala Kampong

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!