Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat Digugat Ke Pengadilan

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banda Aceh, oleh seorang Pemilik tanah yang berlokasi di Desa Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh
Hal tersebut berdasarkan Melansir dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Banda Aceh, dengan Nomor Perkara No 4/G/2023/PTUN.BNA,
Yang daftarkan pada Senin,6 Maret 2023
Dengan klasifikasi Perkara Pertanahan, sebagai Tergugat Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Barat dan Penggugat dalam perkara tersebut ialah Cut Mellya Karnita.
Kuasa Hukum Penggugat Rasminta Sembiring, meminta kepada majelis hakim agar dapat Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
Juga Menyatakan Tergugat batal atau tidak sah peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik dengan Nomor 52, PadaTanggal,(18/4/1989) dengan luas 1.059 M2 (seribu lima puluh sembilan meter persegi) yang terletak di Desa/Kelurahan Ujong Kalak, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh, Dengan Surat Ukur Nomor 141/1988, Pada (10/10/1988) kepada Doktorandus H. M. Syaref Harun
Menyatakan batal atau tidak sah peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik Nomor 451, tanggal 17 Nopember 2003 dengan luas 1.150 M2 Yang terletak di daerah setempat, Dengan Surat Ukur Nomor 029/Ujong Kalak/2003, tanggal 17 Nopember 2003 kepada Doktorandus H. M. Syaref Harun,
Kemudian Mewajibkan Tergugat untuk mencabut dan mencoret dari daftar buku tanah peralihan hak terhadap Sertifikat Hak Milik Doktorandus H. M. Syaref Harun
Mewajibkan Tergugat untuk melakukan peralihan hak kembali kepada Tjoet Keumala Yusnany terhadap Sertifikat Hak Milik dengan ukuran tanah diatas.
"Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)" Sebut nya sebagaimana dalam Sipp PTUN Banda Aceh itupun.
***
Komentar