Kepesertaan BPJS Kesehatan Perlu Regrestasi Ulang, Ini Alasannya

Laporan ,
BPJS Kesehatan Perlu Regrestasi
bimcmedia.com/Kartu BPJS Kesehatan/Foto : Tokopedia

bimcmedia.com, Meulaboh : Sejumlah peserta yang terdaftar sebagai peserta BPJS kesehatan diminta untuk melakukan regrestasi ulang kepesertaannya mulai bimchari Minggu, (01/10/2020).

Bagi mereka yang berasal dari segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) dan Bukan Pekerja (BP), Wajib melakukan regrestasi ulang kepesertaan JKN-KIS

Kepala Humas BPJS Kesehatan, M Iqbal Anas Ma'ruf, seperti dikutip dilaman kompas.com, Minggu, (01/10/2020) mengatakan " Peserta yang wajib regrestasi ulang tidak banyak, jika memperlihatkan e-KTP untuk di update datanya dan langsung aktif di hari itu langsung" Ujarnya

Selanjutnya ia menjelaskan, regrestasi ulang perlu dilakukan karena sebagian data peserta belum dilengkapi dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Namun, apabila tidak melakukan regrestasi ulang maka kepesertaan BPJS Kesehatan akan di nonaktifkan untuk sementara tutupnya.

"Registrasi ulang perlu dilakukan bagi mereka yang termasuk sebagai peserta kategori penerima PPU PN dan BP". jelasnya

---

(AN)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!