Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Ketika APBA Ditangani Oleh Calo

Laporan ,
Radjasa MBA Pengamat Politik Ace
Radjasa MBA, Pengamat Politik Ace
Ketika APBA Ditangani Oleh Calo
 oleh :
Radjasa MBA
Pengamat Politik Aceh

bimcmedia.com, Opini : Sejauh mata memandang korupsi luas terbentang, begitulah ungkapan yang tepat untuk kondisi Aceh terkini, selalu dirundung derita perampokan dan penjarahan terhadap harta milik rakyat.

Fenomena korupsi di Aceh menjadi semakin menarik, ketika upaya pemberantasan korupsi semakin galak, nampaknya para koruptorpun tak mau kalah galak, mereka semakin getol menggondol uang rakyat, bahkan praktek korupsi dilakukan semakin terang benerang seperti modus para begal jalanan.

Carut marut pengelolaan APBA, selalu diawali oleh episode tarik menarik kepentingan eksekutif dengan legislative, selanjutnya dimulailah penjarahan dana APBA oleh dua actor utama ekekutif dan legislative, endingnya sudah dapat disimpulkan“pertumbuhan ekonomi Aceh jalan ditempat dan hasil pembangunan yang tidak menyentuh kepentingan penguatan ekonomi rakyat.

Ditengah keprihatinan menghadapi Pandemi Covid-19, Aceh semakin terpuruk akibat prilaku korup pemangku kepentingan di Aceh yang terus merajalela. Pengelolaan APBA TA 2020 yang sangat buruk, akibat tumpang tindih kebijakan legislative dengan eksekutif dalam mengimplementasikan anggaran.

Kondisi ini semakin porak poranda ketika ditengarai pelaksanaan proyek fisik yang didanai oleh APBA maupun DOKA dimonopoli oleh calo. Sepak terjang sang calo dengan kewenangan luar biasa dan mengedepankan pola 3 in 1, menentukan pejabat penyelenggara lelang, pemenang lelang sekaligus fee yang harus dibayar dimuka.

Fakta yang terjadi didepan mata diantaranya pembangunan jembatan kilangan singkil dengan biaya bersumber dari dana APBA 2019 Nilai HPS Rp47,99 miliar, tenyata saat ini mengalami keretakan di pilar tengah, mengakibatkan konstruksi jembatan tersebut harus dibongkar dan dibangun ulang.

Semua itu akibat perusahaan pelaksana tidak memenuhi persyaratan lelang, tapi Pokja Pemilihan ULP Aceh tetap saja memaksakan kehendaknya memenangkan paket tersebut.

Mau dibawa kemana arah pembangunan Aceh, pastinya tidak akan mencapai sasaran terwujudnya Aceh yang bermartabat dan berkeadilan. Penyimpangan penggunaan keuangan negara yang semakin parah atau dengan kata lain telah terjadi suatu kondisi darurat korupsi, harus ditangani

dengan langkah pre-emtif oleh para penegak hukum. Disisi lain penyertaan masyarakat dalam menumpas korupsi harus menjadi bagian vital, sementara penjatuhan hukuman buat koruptor tidak hanya sanksi hukum tapi harus disertai sanksi moral. Kita tunggu keberanian para penegak hukum di Aceh, apakah hanya sebatas menjerat rakyat miskin atau ternyata mereka mampu menghadirkan keadilan bagi rakyat Aceh.

[]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...