Ketua APDESI Aceh Barat Minta Kepastian Hukum untuk Aparatur Gampong
bimcmedia.com, meulaboh : Terkait dugaan Pencemaran nama baik dan Fitnah yang di lakukan salah Seorang Warga Gampong Suak Panteu Breuh Kacamatan Samatiga Kabupaten Aceh Barat hingga Saat ini kasus tersebut sedang berproses di Kepolisian resort Aceh Barat perlu segera ada kepastian hukum.
Dewan Pimpinan Cabang Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (DPC APDESI) Aceh Barat telah melakukan Investigasi terkait Kasus tersebut dan ditemukan banyak hal tidak sesuai dengan berita yang beredar selama ini seolah Keuchik anti kritik, kata Safrijak Selaku ketua Kepada bimcmedia.com minggu malam (27/9/2020)
Untuk itu APDESI Meminta kepada Komite I DPD RI supaya Dapat Memberikan Masukan Kepada KAPOLRI dan Jajarannya di Aceh Khususnya Polres Aceh Barat agar dapat Memberi Kepastian Hukum Kepada Pemerintah Gampong yang kerap menjadi Korban Penghinaan dan Fitnah dari Oknum Warga seperti Kasus di Gampong Suak Panteu Breuh,katanya
" Selama ini masih ada Paradigma Sebahagian Masyarakat Seolah olah Keuchik itu "tong sampah", Sehingga diperlakukan seenaknya, dicaci dan bahkan difitnah dengan tuduhan yang keji beralasan Demokrasi" tegas mantan Direktur LSM ASoH Meulaboh
Perlu kami sampaikan Kepada Komite I DPD RI dan Pemerintah Aceh , pemerintah Desa dalam melaksanakan Kewenangan Gampong dan Menyelenggarakan Pemerintah Desa selalu mengikuti Mekanisme Perundang-Undangan yang ada, Bahkan Setelah Implementasi UU 6/2014 Pengaturan Kewenangan Gampong, Pelaksanaan , Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Gampong telah diatur begitu Kongkret melalui PP dan turunannya , Melalui Permendagri dan Permendesa, PDTT begitu banyak, jelasnya
Begitu Juga Dengan Proses demokrasi dan Partisipasi Masyarakat di Gampong dalam Pembangunan dan Memberikan Masukan, Kritik hingga sanggahan Juga sudah disediakan Sarana dan Medianya, Sehingga Masyarakat bisa membedakan Mana yang disebut proses demokrasi dan Penghinaan.urai mantan Aktifis tersebut
Bila Pemerintah Pusat dan Polri tidak dapat memberikan Kepastian Hukum Kepada Pemerintahan Gampong dalam menjalankan kewenangannnya maka sebaiknya Undang -Undang Desa dan segala turunannya akan menjadi Percuma alias menjadi sia-sia
"Berat Perjuangan Puluhan Kepala dan perangkat Desa dari tahun 2007 hingga -2013 dalam memperjuangkan Kelahiran Undang No.6/2014 tentang Desa" kenangnya.
DPD RI melalui Komite I sangat Kami harapkan dapat menyampaikan dan memperjuangkan Kepastian Hukum Kepada Penyelenggara Pemerintah Desa, Bila tidak Percuma Produk Hukum di tetapkan di DPR RI karena hanya akan memicu konflik
Menurut ketua, semua orang akan menerjemahkan Undang Undang dan Perundangan hanya sesuai kepentingannya maka sangat kami khawatirkan tanpa kepastian Hukum, Maka Akan menimbulkan Konflik dan Hanya mengorbankan Setiap orang menjabat sebagai Keuchik karena akan terus dianggap dapat diperlakukan Semena-mena, tutupnya
---
(FL)
Komentar