Ketua Bawaslu Kota Subulussalam Ingatkan Panwascam Profesional Dalam Seleksi PKD

Ketua Bawaslu Kota Subulussalam Syahrianto Lembeng. Foto| Mansah Berutu

Bimcmedia.com, Subulussalam: Seleksi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) Pemilu 2024, segenap jajaran Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) diingatkan bekerja profesional. Selain lebih fokus taat aturan dan ketentuan yang berlaku, sikap dan tindakan yang melanggar aturan akan merugikan pihak lain, sehingga harus dihindari.

Demikian kata Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawalu) Kota Subulussalam, Syahrianto Lembeng dikonfirmasi, Selasa 31 Januari 2023 terkait agenda rekrut PKD Pemilu 2024 melalui wawancara menyusul peserta lulus seleksi administrasi.

"Terkait Pembentukan PKD Pemilu 2024 yakni mengingat Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182.Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 6109).Kemudian Peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang perubahan atas undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum.(Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2022 nomor 224).Lalu peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian ,dan penggantian antarwaktu Bawaslu provinsi, Kabupaten/Kota , Panitia Pengawas Pemilihan Umum (PANWASLU) Kecamatan ,Desa , Panitia Panitia Pengawas Pemilihan umum Luar Negeri (Panwaslu LN) dan pengawas tempat pemungutan suara (TPS) sebagaimana telah di ubah beberapa kali dan terakhir diubah dengan peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 4 tahun 2022 tentang perubahan ketiga atas peraturan badan pengawas pemilihan umum nomor 19 tahun 2017 tentang pembentukan, pemberhentian dan pergantian antarwaktu."Kata Syahrianto Lembeng

Sekretariat Panwascam Penanggalan Menerima berkas Para peserta PKD Sebelum melakukan Tes Wawancara.
Foto|Mansah Berutu

Disamping itu lanjut Syahrianto Salah satu kewajiban PKD Pemilu 2024 menyampaikan temuan dan laporan kepada Panwaslu Kecamatan mengenai dugaan pelanggaran yang dilakukan PPS atau KPPS yang berakibat terganggu penyelenggaraan tahapan Pemilu di wilayah kelurahan/desa.

Menurut Syahrianto, seleksi serentak di lima kecamatan digelar, Selasa (31/1). Namun karena banyaknya peserta seleksi lulus administrasi, khusus di Kecamatan Penanggalan digelar dua hari dan masing-masing tiga hari di Kecamatan Simpang Kiri, Rundeng dan Sultan Daulat. Khusus di Kecamatan Longkib, hanya sehari.

Seorang setiap desa anggota PKD terpilih diharapkan hasil seleksi murni sehingga saat pentahapan pekerjaan yang menjadi tanggung jawab langsung seorang PKD harus benar-benar efektif. "Jadi intinya, yang terpilih adalah hasil seleksi tanpa ada unsur intervensi pihak manapun," tegas Syahrianto

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!