Ketua FPI Aceh Barat Minta Dicambuk WH Aceh Jaya

Laporan ,

BIMCMedia.com, Meulaboh : Front Pembela Islam (FPI) sangat prihatin atas sikap keputusan ceroboh Wilayatul Hisbah (WH) Aceh Jaya yang dinilai sangat tidak wajar dugaan pasangan Meusum oknum dokter dengan pria diduga Ajudan Wakil Bupati Nagan Raya dibebaskan dengan pertimbangan hukum adat gampong.

Tgk. Muhammad Amin Ketua FPI Aceh Barat/bimcmedia.com

Ketua FPI Aceh Barat Tgk. Muhammad Amin kepada bimcmedia.com, jum'at (23/10/2020) secara tegas mengatakan menolak dan prihatin serta meminta proses hukum yang dilakukan Satuan WH Aceh Jaya terhadap pasangan mesum di Aceh Jaya beberapa hari lalu agar dapat ditinjau kembali

Menurut kami, mesum yang dilakukan oleh lelaki yang sudah beristri dan sudah berulang kali tidak boleh dilaksanakan secara peradilan Gampong, kecuali remaja yang sekedar khilaf, masih butuh pembinaan adat.

"Kalau Ini perkaranya besar, WH Aceh Jaya jangan memalukan Aceh atas kecerobohan itu, lebih baik diulangi proses, apalagi pantauan kami, prosesnya masih cacat hukum." Tegas tgk Amin

Hukum Allah jangan dimainkan mesti dilaksanakan sebagaimana mestinya, apalagi perintah Qanun Jinayat jelas, maka WH jangan berlagak tidak paham karena pelaku ada kaitannya dengan pejabat, bila Polisi syariah itu membela kesalahan maka Kami minta Petugas WH Aceh Jaya dicambuk didepan umum

" Jika WH membela atau mencari celah untuk melindungi pelaku kasus Mesum tersebut, Maka kita minta kepada eksekutor agar petugas tersebut dicambuk di muka umum, biar jadi pelajaran bagi yang lainnya " Tegas Ketua

Bila kita ummat yang berpegang teguh pada Hukum Allah, bila ada sang pendosa maka jalankan syariat nya supaya diakhirat kelak Malaikat tidak lagi menanyakan kasus yang pernah diperbuatnya, dasar itu kami FPI kembali meminta kepada Pemerintah Aceh Jaya untuk meninjau kembali kasus dugaan mesum oknum dokter di kabupaten tersebut. tutupnya

Sebagaimana diketahui, pada rabu pagi (21/10/2020) Satpol PP/WH telah menerima perkara dugaan Mesum oknum dokter dengan seorang pria asal Nagan Raya yang terjadi pergerebekan oleh warga gampong ligan kecamatan sampainit selasa dini hari (20/10/2020), namun kasus tersebut akhirnya diselesaikan secara adat gampong, kemudian baru diserahkan ke pihak polisi Syariah, namun peristiwa tersebut menuai protes dari berbagai kalangan di sejumlah media, meminta Pemkab tegas terhadap aturan syariah sesuai Qanun Jinayat.

---

(FL)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!