Ketua FPK Aceh Barat : Kenapa Bupati Ramli Cs Belum Jadi Tersangka

bimcmedia.com, Meulaboh : Terkait dengan proses hukum terhadap Bupati Aceh barat Ramli. Ms cs atas dugaan kasus pemukulan yang terjadi di pendopo 18 februari 2020 lalu dimana perkara itu dari Polres Aceh Barat ditarik ke pilda Aceh diketahui saat ini sudah dua kali dilakukan pemeriksaan terhadap Ramli namun belum ditetapkan menjadi tersangka
Surat mohon izin pemeriksaan yang dikirim ke presiden Joko widodo diterima mendagri tanggal 4 agustus, sejak pengiriman surat tersebut hingga 4 oktober adalah masa tunggu pihak kepolisian untuk memeriksa pejabat setingkat Bupati, sesuai amanah UU Pemerintah Aceh setelah melewati 60 hari tidak turun izin presiden maka polisi dapat melanjutkan pemeriksaan, kasus dugaan penganiayaan tersebut kini sudah memasuki minggu le 3 ditangani penyidik polda namun belum ada tersangka
Ketua Forum Persaudaraan Keuchik (FPK) Aceh Barat Sofyan Suri kepada bimcmedia.com minggu (1'11/2020) mengatakan harusnya perkembangan kasus tersebut disampaikan ke Masyarakat dan bila unsur telah terpenuhi segwra ditetapkan kasus tersangka
"Kami mohon kepada pihak Polda Aceh agar dapat menyampaikan kepublik sejauh mana sudah proses pemeriksaan yang berlangsung setelah keluar surat izin presiden dan Kapolda dapat membuka ke pulbik proses hukum agar semua menjadi transparan " ujarnya
Seperti diketahui bahwa selama ini proses penegakan hukum di indonesia sedang menuai banyak kritik dan itu berakibat buruk pada pemerintahan Bapak Jokowi, maka pada momen seperti ini kami mohon kepada Kapolda Aceh untuk membuktikan pada rakyat Indonesia bahwa penegak hukum masih bekerja secara profisional sehingga nama baik Presiden tetap terjaga, tegasnya
"Kalau seperti sekarang maka wajar jika rakyat bertanya-tanua kenapa kasus yang sesederhana itu cukup lama terungkap dan belum ada satupun orang yang sudah ditetapkan tersangka oleh pihak Polda Aceh" ungkapnya heran
Tentu kita tidak ingin hanya karena satu kasus maka nama penegak hukum menjadi jelek dan berimbas pada pemerintahan Bapak Jokowi, Sofyan menambahkan bahwa Kapolda cukup mengerti tentang apa yang dimaksudnya,
Masukan lain terkait kasus ini tentu tidak akan saya sampaikan disini, sekali lagi mohon Bapak Kapolda dan jajaran nya untuk dapat menjaga nama baik hukum di Indonesia dan tentunya nama baik Bapak jokowi, ulangnya
Sofyan menambahkan, Jika bukti sudah cukup.kenapa Ramli belum tersangka dan belum ditahan. Sepengetahuan dirinya kasus tersebut sudah gelar perkara di Bareskrim Mabes Polri, biasanya kalau polisi mengajukan izin ke presiden maka unsur sebuah kasus telah terpenuhi. Tutupnya
---
(FL)
Komentar