Ketua FPK Aceh Barat: Selama Pemerintahan Ramli sering keributan di Gampong
Bimcmedia.com, Meulaboh; Selama pemerintahan dipimpin Ramli-Banta banyak persoalan terjadi di Gampong, umumnya terkait pergantian kepemimpinan Desa, penyalahgunaan wewenang dan sejumlah persoalan kebijakan yang berujung pada konflik antar warga
Ketua Forum Persaudaraan Keuchik (FPK) Aceh Barat Sofyan Suri kepada bimcmedia.com Minggu (7/3/2021) mengatakan Selama pemerintahan Ramli keributan di desa sering terjadi sampai dengan sekarang
Keributan terjadi mulai dari kasus penunjukan kechik tidak sesuai aturan hingga kasus korupsi dana desa yang baru saja dirilis oleh inpektorat Aceh barat,katanya
"Terbaru yang terjadi di Gampong Cot Rambong kecamatan Woyla yaitu kasus penunjukan kechik menurut info penunjukan kechik pj desa tersebut bukan berdasarkan usulan tuhapeut, kechik pj ditunjuk juga bukan dari unsur pemerintah Gampong" terangnya
Tentu yang dilakukan PEMKAB Aceh Barat sangat tidak sesuai dengan Unsang-undang ( UU) Desa dan qanun pemerintah Aceh, info di dapatkan bahwa pj kehik tersebut bekarja di kantor Polisi Syariah atau Wilayatul hisbah (WH), ungkapnya
"kami dari FPK Aceh barat dari dulu sudah mendesak Bupati agar tidak bertindak sacara semena-mena ,sebenar nya kekalah di Mahkamah Agung ( MA ) terkait dengan pemecatan dan pengankatan kechik pj bisa di jadikan pelajaran oleh saudara Ramli bahwa Indonesia adalah Begara hukum yang telah mengatur sendi-sendi kehidupan" tegasnya
menurutnya, ini malah saudara Ramli mengulangi kesalahan yang sama, apa dia ngak malu, coba lihat rilis inpektorat tentang korupsi dana desa dari tahun 2017 s/d 2019 begitu merusak citra daerah, urainya
Untuk diketahui bahwa mulai tahun 2018 sampai sekarang kepala desa di Aceh barat didominasi oleh pj.soal siapa yang melakukan korupsi ya tinggal liat aja data sama inpektorat dan penegak hukum, biar diketahui salah siapa dalam pembinaan.tutupnya
Dikonfirmasi secara terpisah, Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Aceh barat Marhaban, SE kepada media ini menjelaskan bahwa persoalan pokok yakni pemilihan Keuchik belum dapat dilaksanakan, karena masih dalam situasi Pandemi Covid19
Diminta tanggapan terkait tudingan FPK, Marhaban belum bisa memberi jawaban, kita lihat dulu dimana mereka tau penunjukan pj tak sesuai aturan.
" Kita lihat dulu masalahnya, sebaiknya sorotan seperti itu biar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Gamping jelaskan" Tutupnya
*fl*
Komentar