Ketua MAA Nagan Raya : Masih Ada Kades yang Belum Memahami Qanun Aceh Tahun 2008 No 9

Laporan ,
MAA Nagan Raya
Bimcmdia.com | Ketua Majelis Adat Aceh, Kabupaten Nagan Raya, H. Muhammad Khaidir., S.E. | Foto : bimcmedia.com

Bimcmedia.com, Nagan Raya : Ketua MAA kabupaten Nagan Raya H Muhammad Khaidir mengatakan bahwa sampai saat ini masih ada kepala desa yang belum memahami tentang tata cara pelaksanaan Qanun Aceh Tahun 2008 No 9 tentang upaya penyelesaian sengketa di tingkat Gampong. Kamis 22 September 2022.

Pelaksanaan Qanun Aceh tahun 2008 Nomor 9 tentang penyelesaian sengketa di Aceh. Qanun ini ditandatangani oleh Gubernur, Pangdam, Kapolda, Kajati, Majelis Adat Aceh (MAA) Nagan Raya dan Dinas Syariat Islam,

H Muhammad Khaidir., S.E, mengatakan Aparat Desa atau Gampong dapat menyelesaikan sejumlah sengketa dengan cara yang baik berdasarkan aturan yang ada.

“Ada 18 sengketa menurut Qanun yang penyelesaiannya secara adat desa masing–masing,” ujarnya Ketua MAA Kabupaten Nagan Raya.

Ada XVIII (Delapan belas) butir Qanun Aceh yang diberikan kewenangan kepada pemerintah Desa untuk di selesaikan berdasarkan adat dan istiadat diantaranya :

  1. Perselisihan dalam-rumah tangga,
  2. Sengketa antara keluarga yang bersengketa dengan Faraidh.
  3. Perselisihan antara warga.
  4. Khalwat, mesum
  5. Perselisihan tentang-hak milik.
  6. Pencurian dalam keluarga (Pencurian ringan) perselisihan harta sehareukat.
  7. Pencurian ringan
  8. Pelanggaran adat tentang ternak, pertanian, dan hutan

9. Persengketaan di laut

10. Persengketaan pasar

11. Penganiayaan ringan

12. Pembakaran hutan (Dalam sekala kecil yang merugikan komunitas)

13. Pelecehan, fitnah, asut dan pencemaran nama baik.

14. Pencemaran lingkungan (skala ringan)

15. Ancaman mengancam (tergantung-

dari jenis ancaman)

16. Pencemaran lingkungan (skala –ringan)

17. Ancam mengancam (tergantung dari Jenis ancaman )

18. Perselisihan-perselisihan lain yang melanggar adat dan istiadat.

Ketua MAA Kabupaten Nagan Raya juga berharap kepada seluruh kepala desa agar kasus pencurian ringan seperti brondolan sawit dan lainya untuk dapat diselesaikan secara adat di gampong, dan ia meminta agar kepala desa pro serta aktif dalam menyelesaikan kasus ringan, serta untuk program sosialisasi Qanun sedang sudah di bahas oleh pihak nya.

“Menyangkut dengan sosialisasi tentang Qanun itu sudah disusun dan sudah diusulkan program kerja MAA kepada pemerintah, namun belum terealisasi anggaran sepenuhnya. Mudah- mudahan tahun 2023 dapat dianggarkan secukupnya untuk kegiatan MAA tersebut ,” harapnya.

Seperti di ketahui Majelis adat Aceh adalah satu lembaga yang ada di Aceh dengan fungsinya mengawasi mengadvokasi budaya keaslian Aceh yang merupakan bagian dari indentitas orang Aceh itu sendiri, seperti kata orang bijak kalau hilang anak masih dapat dicari batu nisan, tapi jikalau adat hilang kemnan hendak di cari, maka hilanglah peradaban hidup kita sesama.

Ketua Majelis Adat Aceh kabupaten Nagan Raya juga menghimbau kepada seluruh kepala Desa dan lembaga Tuha Peut Gampong untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam mengayomi masyarakat dengan berbagai macam permasalaha yang muncul. Ajaknya H Muhammad Khaidir., S.E.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!