Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Ketua PA Aceh Barat Minta Revisi UUPA Tidak Lari Dari Butir Butir MoU Helsinki

Bimcmedia.com
Ketua Partai Aceh DPW Aceh Barat, Samsi Barmi Foto/Bimc Media

Bimcmedia.com, Meulaboh; Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Aceh (DPW PA) Aceh Barat, Samsi Barmi, meminta tim revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintah Aceh atau UUPA agar tetap berpedoman pada Memorandum of Understanding (MoU) Helsinki, tidak boleh lari dari poin-poin kesepakatan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dengan Pemerintah Republik Indonesia.

Revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, dalam beberapa pekan terakhir mulai ramai diperbincangkan. Sebab pembaharuan tersebut dilakukan sebagai upaya untuk memperpanjang dana Otsus Aceh yang akan habis pada 2027 mendatang.

Menanggapi hal tersebut Ketua PA Kabupaten Aceh Barat, Samsi Barmi mengatakan, pembaharuan UUPA oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Aceh tidak boleh lari dari butir-butir kesepakatan damai yang telah tertuang dalam MoU Helsinki.

"Kepada Tim Revisi UU PA yang kemarin, ada turun juga kemari, yang harapan saya tetap komitmenya seperti dalam MoU itu udah jelas semua," Kata Samsi Barmi kepada Bimc Media saat ditemui diruang kerjanya, (Selasa 14/03/2023).

Ia juga mengingatkan DPRA harus berhati-hati dalam melakukan proses revisi dari UUPA yang telah berjalan kurang lebih 17 tahun tersebut. Sebab butir-butir yang terdapat didalam aturan tersebut merupakan komitmen sakral atau kesepakatan damai antara Pemerintah RI dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM).

"Kalau direvisi pun itu berhati-hati juga jangan tergopoh-gopoh harus ada musyawarah, karena itu komitmen anatar Pemerintah Pusat dengan Gerakan Aceh Merdeka, " Tegas Samsi Barmi yang juga menjabat Ketua DPRK Aceh Barat.

Mantan Panglima GAM itu turut mengajak masyarakat, agar ikut mengawal secara ketat proses atau pembahasan draft revisi UUPA, sehingga perubahan yang dituangkan dalam revisi Undang-Undang Nomor 11 tahun 2006 tersebut diharapkan dapat mengakomodir kepentingan masyarakat Aceh.

"Seharusnya semua rakyat Aceh dan semua tokoh di Aceh harus ikut mengawal, karena itu kepentingan untuk kesejahteraan rakyat Aceh, " Pungkas politisi Aceh Partai Aceh itu.

Terakhir Samsi Barmi berharap, ke depan UUPA makin kuat fungsinya semua turunan harus berjalan sebagaimana mestinya, seperti amanat terkait koordinasi dengan DPRA dalam hal penempatan Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) dan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) tak boleh lagi disepelekan. Ini demi Marwah Aceh yang sesungguhnya.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...