Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Ketua STAIN Meulaboh Otoriter, SK Alumni Diduga Dobrak Aturan

Laporan ,
Ketua STAIN
Musyawarah Besar Alumni STAIN TDM 2019/ist

Bimcmedia.com, Meulaboh : Surat Keputusan (SK) yang telah dikeluarkan oleh Akademik yang diteken Ketua STAIN TDM Dr Inayatillah, jelas bertentangan dengan aturan-aturan yang ada, terutama Peraturan Menteri Agama RI nomor 55 tahun 2016 tentang STATUTA Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh, Pasal 59 ayat 4 bahwa : Kepengurusan Almuni tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh ketua, tingkat jurusan oleh ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh ketua sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah alumni (CATAT : MUSYAWARAH ALUMNI). Dan yang tidak kalah penting, ketetapan SK Alumni tidak berdasarkan hasil mubes ini tidak sejalan dengan etika dan norma di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang notabenenya sebagai lembaga Islam. Tegas Syawal bersama calon pengurus kepada bimcmedia.com Minggu (28/8/2021)

Ternyata apa yang disampaikan wakil ketua 3 Sekolah Tinggi Agama Islam (STAIN) Teungku Dirundeng Meulaboh Dr.Erizal bertolak belakang dengan yang disampaikan oleh Tim Formatur Koprs Alumni Kampus tersebut menurut pandangan Mereka pihak akademik bergaya otoriter sehingga Ketua Alumni terpilih menolak intervensi merobah struktur yang telah diusulkan guna di SK kan dengan dorasi menunggu hampir dua tahun lamanya

Terpilih Syawaluddin sebagai Ketua / Formatur Korps Alumni STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh periode 2019-2023 pada 12 September 2019 adalah hasil yang sah, legal konstitusional dan demokratis

Menurut Syawal, pada Jumat 11 Oktober 2019 ketua Formatur didampingi oleh pengurus demosioner beserta calon pengurus Korps Qlumni STAIN TDM bersilaturahmi ke akademik diterima langsung oleh Ketua Kampus tersebut Dr. inayatiillah didampingi beberapa pejabat struktural , pada kesempatan itu juga Korps Alumni menyerahkan berkas kepengurusan SK organisasi itu periode 2019-2023

Setelah hampir dua tahun SK Korps Alumni tidak di proses oleh akademik maka pada Jumat 26 Februari 2021, Formatur diundang secara resmi oleh Ketua STAIN dengan agenda surat " Kelanjutan Usulan Kepengurusan Alumni hasil MUBES 12 September 2019 " namun karena undangan mendadak tanpa dikonfirmasi sebelumnya ketua formatur tak dapat berhadir karena sedang diluar daerah, hal itu juga disampaikan langsung permohonan maaf kepada ibu ketua, kata Syawal dibenarkan Anwar

Selanjutnya saudara zulhanli (kasi kemahasiswaan dan alumni) pada tanggal 20 April 2021 menghubungi saudara syahwaludin dan menanyakan kapan bisa pengurus alumni duduk dengan pihak akademik, maka setelah musyawarah beberapa alumni disampaikan hari jum’at 23 April 2021bisa, Sehingga dibuat undnagan secara resmi dan Ketua Terpilih bersama beberapa pengurus inti hadir pada hari sesuai dengan undangan. L

lebih lanjut jelasnya, Pertemuan pihak akademik (yang hadir Puket 1, 2 dan 3 serta kajur Tarbiyah, Dakwah dan Syariah) dengan pengurus hasil MUBES tahun 2019 (syahwaludin, darmi, anwar, abdul aziz, evida) dengan agenda yang sama yaitu : “KELANJUTAN USULAN KEPENGURUSAN ALUMNI HASIL MUBES 12 SEPTEMBER 2019”. dari pertemuan ini dapat kami sampaikan poin-poin utamanya sebagai berikut :

Pihak akademik tidak memberikan alasan yang jelas kepada Pengurus kenapa bisa usulan SK yang di sampikan pada tanggal 11 Oktober 2019 di diamkan, tidak pernah ada upaya konfirmasi, klarifikasi hingga sampai 23 April 2021 (HAMPIR 2 TAHUN),

"Anehnya Justru akademik mengerahkan Korps Alumni agar bersedia merubah susunan kepengurusan Korps Alumni STAIN TDM yang telah kami susun dan kami ajukan semenjak tahun 2019, dan kami langsung disodorkan Draf SK Alumni setelah meraka rombak-rombak susunan kepengurusannya" ungkap Syawal heran

Maka kami memandang ini adalah gaya OTORITER dan tidak menghargai wewenang Formatur dan Mide Formatur dalam menyusun Kepengurusan yang telah ditunjuk dan disahkan dalam MUBES Alumni STAIN secara Resmi. Dasar itu kami menolak intervensi Akademik secara otoriter dengan tidak menghargai teman-teman alumni STAIN, apalagi sejak awal akademik terkesan tidak kooperatif dengan menunda-nunda SK alumni tanpa ada alasan yang jelas., Tegas ketua dibenarkan rekan calon pengurus lainnya

Syawal melanjutkan, Pertemuan tersebut pada akhirnya tidak membuahkan kata sepakat, dimana akademik bersikukuh ingin merubah susunan pengurus KASETIA, dan Pengurus sebagai mana wewenang yang telah diberikan sebagai Formatur dan Mide Formatur dan menilai atas nama menjaga harga diri pengurus sebab telah dipermainkan semenjak pengusulan SK, tetap berpegang pada susunannya pengurus yang telah Formatur dan mide formatur usulkan pada 11 oktober 2019.

Hingga akhirnya, Pada tanggal 27 Juli 2021 salah seorang pengurus membagikan sebuah file PDF SK Pengurus Alumni yang ternyata merupakan SK Alumni STAIN dengan kepengurusan yang bukan hasil MUBES, maka kemudian Formatur/ketua terpilih mengirim pesan WA kepada Ibu Ketua untuk memastikan apakah benar SK tersebut ? dan benarkah Ibu ketua yang menandatangi SK Tersebut ? beliau jawab BENAR. Maka Dengan KonfirmasI dari ibu ketua tersebut kami menilai bahwa akademik dalam melihat persoalan alumni ini lebih menggunakan cara-cara otoriter dibandingkan menggunakan cara-cara yang sesuai aturan, dan yang paling penting ini menunjukkan bahwa akademik tidak menghargai para alumni STAIN TDM yang telah bersusah payah bersedia memenuhi permintaan ketua STAIN untuk membantu melakukan MUBES KORPS alumni STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh. Terang syawal

SK yang telah dikeluarkan tersebut jelas bertentangan dengan aturan-aturan yang ada, terutama Peraturan Menteri Agama RI nomor 55 tahun 2016 tentang STATUTA Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Teungku Dirundeng Meulaboh, Pasal 59 ayat 4 bahwa : Kepengurusan Almuni tingkat Sekolah Tinggi disahkan oleh ketua, tingkat jurusan oleh ketua, atau semua tingkat dapat disahkan oleh ketua sesuai ketetapan yang dihasilkan oleh musyawarah alumni (CATAT : MUSYAWARAH ALUMNI). Dan yang tidak kalah penting, ketetapan SK Alumni tidak berdasarkan hasil mubes ini tidak sejalan dengan etika dan norma di STAIN Teungku Dirundeng Meulaboh yang notabenenya sebagai lembaga Islam. Tegas Syawal bersama calon pengurus.

Untuk keseimbangan pemberitaan, pewarta bimcmedia.com Minggu malam (29/8/2021) mengirim pesan WhatsApp ke ketua STAIN TDM meminta tanggapan tentang tudingan bahwa ketua otoriter dan mengeluarkan SK Korps Alumni Mendobrak aturan, sepertinya ketua tidak melayani konfirmasi wartawan, hingga berita ini diturunkan tidak mendapat balasan, laporan aplikasi pesan telah diterima dan dibaca beberapa saat setelah dikirim

(FL)

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...