KIP Kota Subulussalam Umumkan Pendaftaran Bakal Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024

Bimcmedia.com, Subulussalam:Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Subulussalam mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024. Pengumuman itu dikeluarkan KIP Subulussalam setelah beberapa kali melaksanakan sosialisasi.
Pengumuman Nomor: 38I/PL.02.2-Pu/1175/2024 tentang Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024, tertanggal 24 Agustus 2024, ditandatangani Ketua KIP Subulussalam, Asmiadi, S.K.M., M.M
Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Tahapan dan Jadwal Pemilihan Wali Kota dan dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024, dan Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh Tahun 2024, serta Keputusan Komisi Independen Pemilihan Kota Subulussalam Nomor 27 Tahun 2024 tentang Jumlah Persyaratan Perolehan Kursi atau Suara Sah Partai Politik Peserta Pemilihan Umum untuk Pengajuan Bakal Pasangan Calon dalam Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam Tahun 2024, dengan ini Komisi Independen Pemilihan Aceh mengumumkan:
1. Bakal Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota diusulkan dalam 1 (satu) pasangan oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal.
2. Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik lokal yang dapat mengusulkan bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada angka 1 harus memenuhi persyaratan:
a. Memperoleh kursi paling kurang 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPRK pada Pemilu Anggota DPRK Tahun 2024, yaitu sebanyak 3 (Tiga) kursi; atau
b. Memperoleh suara sah paling kurang 15% (lima belas persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRK Tahun 2024, yaitu 8.397 (Delapan Ribu Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh) suara sah.
3. Waktu dan tempat pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Tahun 2024 sebagai berikut :
a. Hari/Tanggal : Selasa, 27 Agustus 2024 s.d Rabu, 28 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 16.00 WIB
b. Hari/Tanggal : Kamis, 29 Agustus 2024
Waktu : Pukul 08.00 WIB s.d 23.59 WIB
c. Tempat : Ruang Aula Kantor KIP Kota Subulussalam. Jalan T Jln. Raja Tua Desa Lae Oram, Komplek Perkantoran Pemerintahan.
4. Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota wajib dihadiri Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik dan/atau Partai Politik Lokal Pengusung, dengan menyampaikan Dokumen Persyaratan Pencalonan dalam bentuk hardcopy dan softcopy, serta Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon dalam bentuk softcopy.
5. Softcopy Dokumen Persyaratan Pencalonan dan Dokumen Syarat Bakal Pasangan Calon Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada angka 4, di unggah melalui aplikasi Silon Kada Pemilihan Tahun 2024.
6. Untuk mengakses aplikasi Silon Kada sebagaimana dimaksud pada angka 5, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal Tingkat Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembukaan akses Silon Kada kepada KIP Kota Subulussalam, dengan melampiri surat penunjukan admin Silon Kada dan surat mandat sebagai Petugas Penghubung.
7. Penggunaan aplikasi Silon Kada oleh Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur mempedomani manual book penggunaan aplikasi Silon Kada yang dapat diperoleh melalui Helpdesk Pencalonan KIP Kota Subulussalam.
8. Dokumen Pencalonan dalam bentuk hardcopy sebagaimana dimaksud pada angka 4, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama Bakal Pasangan Calon dan Partai Politik atau Gabungan Partai Politik, Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik Lokal atau Gabungan Partai Politik dengan Partai Politik Lokal.
9. Pemenuhan Persyaratan Pencalonan dan Syarat Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota berpedoman pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan Aceh Nomor 17 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di Provinsi Aceh Tahun 2024.
10. Informasi lebih lanjut dapat menghubungi langsung Layanan Helpdesk Pencalonan di Kantor KIP Kota Subulussalam, Jalan T Jln. Raja Tua Desa Lae Oram, Komplek Perkantoran Pemerintahan, pada Pukul 08.00 s.d 16.00 WIB, atau melalui Nomor HP/WA: 0852-7661-7766 (Irwansyah) dan 0852-61336579 (Ardi).
Demikian diumumkan untuk diketahui.
Ditetapkan di Subulussalam.
Pada tanggal 24 Agustus 2024
KETUA KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN,
KOTA SUBULUSSALAM
ASMIADI, S.K.M., M.M
Komentar