KIP Simeulue: Bacaleg Tak Mampu Baca Al Quran Dianggap Gugur

Ketua Divisi Teknis KIP Simeulue, Nirwanudin | ist

Bimcmedia.com, Simeulue: Komisi Independen Pemilihan Umum (KIP) Kabupaten Simeulue, Aceh, memastikan bakal calon legislatif (Bacaleg) yang tidak mampu membaca ayat suci Al Quran dipastikan tidak akan bisa maju sebagai calon legislatif di Pemilu 2024 mendatang.

Komisoner KIP Simeulue, Nirwanuddin mengatakan, bacaleg tersebut digugurkan maju dalam Pemilu 2024 karena membaca Al Quran menjadi syarat khusus di Aceh.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Nomor 37 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Uji Mampu Baca Al Quran Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPRK) Kabupaten/Kota.

"Dianggap gugur atau tidak memenuhi syarat, karena itu syarat yang mesti dipenuhi oleh seorang bacaleg tentunya, kalau dia beragama islam, " Kata Nirwanuddin kepada Bimc Media, Jumat (26/05/2023).

Dikatakannya, tahapan tes membaca Al Quran dijadwalkan pada 6-12 Juni 2023 mendatang. Komisi Independen Pemilihan Simeulue nantinya akan menggandeng Lembaga Pengembangan Tilawatil Quran (LPTQ),
sebagai tim penguji.

"Sebagaimana Keputusan KIP Aceh Nomor 37, ada tiga lembaga yang mempunyai otoritas untuk diangkat menjadi tim uji baca qur'an, yakni MPU, LPTQ dan Kemenag, " Imbuhnya.

Terakhir kata Nirwanuddin, uji atau tes kemampuan membaca Alquran di Kabupaten Simeulue nantinya akan diikuti sebanyak 330 orang bakal calon legislatif.

(*)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!