Kominfo Ancam Bakal Blokir Sosial Media Ini, Ada Apa ???

Kominfo
Ilustrasi Gambar Sosial Media yang di Acam bakal di blokir | Sumber Foto : Qiscus

Bimcmedia.com, Nasional : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) telah meminta perusahaan digital seperti WhatsApp, Instagram, dan Google untuk segera mendaftarkan usahanya sebagai penyelenggara private electronic system (ESPs) atau bakal  blokir dari kegunaannya.

Daftar PSE dapat diselesaikan pada 20 Juli 2022. Jika tidak, bisnis di Indonesia akan diblokir keesokan harinya, 21 Juli. Kominfo mengancam akan memblokir dalam waktu 5 hari jika WA, IG dan Google tidak segera mendaftarkan bisnisnya.

Baru-baru ini, Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Platt mengatakan, aturan pendaftaran PSE untuk swasta tidak menegaskan apakah perusahaan tersebut berasal dari dalam negeri atau luar negeri. Pasalnya, Kominfo berlaku dengan cara yang sama dan semua PSE harus terdaftar apa adanya.

“Semua penyelenggara sistem elektronik PSE swasta, baik swasta maupun publik, harus mendaftar ke PSE untuk memenuhi persyaratan hukum yang harus didaftarkan paling lambat 20 Juli,” kata Johnny sebagai mana dikutip dari laman CNNIndonesia, Minggu, 17 Juli 2022.

“Pendaftaran mudah dengan OSS atau pengajuan online tunggal, jadi tidak ada alasan untuk mengalami kendala administrasi,” kata Johnny kemudian.

Menurutnya, pendaftaran ini merupakan bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional yang memiliki banyak peluang di industri digital.

“Saya tidak membedakan apakah PSE global atau PSE lokal, tapi PSE swasta, baik swasta murni atau publik, perlu didaftarkan. PSE publik seperti Peduli Lindung. Anda juga perlu mendaftar, dan mekanisme itu adalah PSE publik. mekanisme pendaftaran. ESP bersifat publik,” kata Johnny.

Selain itu, Johnny mewajibkan pendaftaran PSE melalui Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 untuk Penyelenggara Sistem Elektronik dan Transaksi dan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 untuk Penyelenggara Sistem Elektronik Swasta (PSE).

Kominfo menyebutkan beberapa PSE besar yang terdaftar, antara lain Gojek, Traveloka, Tokopedia, Ovo, TikTok, Resso, Spotify, Capcut, Helo, Dailymotion, Mi Chat, dan Linktree.

Di sisi lain, perangkat seluler seperti Google, Youtube, Meta dan anak perusahaannya (Instagram, Facebook, WhatsApp), Twitter, platform streaming video Netflix, PUBG Mobile, dan Mobile Legends tampaknya tidak terdaftar.

Belum lama ini, perwakilan PUBG Mobile dan Mobile Legends menyatakan berjanji akan mengikuti aturan tersebut.

Komentar

Loading...