Kominfo Harus Bertanggung Jawab atas Kebocoran Data Pribadi

Bimcmedia.com, Jakarta : Kebocoran data pribadi masyarakat di Indonesia sepanjang tahun 2020 hingga 2022 telah mencapai ratusan juta kebocoran data digital dari beragam kasus, dan yang terakhir adalah kebocoran data pribadi pengguna SIM CARD yang digunakan. Minggu (09/11/2022).
Solihin inoer selaku Humas Forum Mahasiswa Indonesia (Formasi) dalam keterangan pers rukis yang di terima oleh pewarta bimcmedia.com, mengatakan kementrian komunikasi dan informatika (Kominfo RI) harus bertanggung jawab atas kebocoran data ini karena yang mengeluarkan kebijakan mewajibkan registrasi SIM CARD mengunakan data pribadi adalah Kominfo.
Pasal 28G ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi manusia, ungkapnya.
"Sudah jelas dan gamblang bahwa negara wajib melindungi segenap rakyatnya termasuk melindungi data pribadi karena penyalahgunaan data pribadi tersebut bisa merugikan dan berdampak buruk."
Lanjut solihin inoer mengingatkan juga bahwa dari awal kebijakan registrasi SIM CARD Kominfo berjanji akan lindungi data tersebut dan tidak akan ada penyalahgunaan atau kebocoran.
Mukhlas selaku Bendum Formasi menambahkan pencurian data ini adalah murni Kelalaian, ketidak mampuan Kominfo serta catatan merah untuk Mentri Johnny G. Plate.
Kami meminta presiden Ir. Joko Widodo melakukan segera evaluasi Mentri Johnny G. Plate karena data pribadi merupakan hal yang urgen dan harus segera di selesaikan secepat mungkin, tutupnya.
Komentar