Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

Kompolnas Minta Kapolri untuk Tindak Tegas Irjen Napoleon Bonaparte

Laporan ,
Kompolnas
Ketua Harian Kompolnas Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto | Sumber Foto : Kumparan

Bimcmedia.com, Nasional : Terkait dari kasus pidana yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte, dengan itu Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) minta Kapolri untuk tidak tegas Irjen Napoleon, walaupun beliau Anggota polisi aktif bintang dua, dan sekarang sedang berada dalam rutan Bareskrim.

Beberapa dari anggota kompolnas menilai bahwasanya tindakan yang dilakukan oleh Irjen Napoleon Bonaparte yang baru-baru ini sangat mempengaruhi citra Korps Bhayangkara Kepolisian. Maka dari itu Kompolnas minta kepada Kapolri untuk menindak tegas semua pihak yang bersangkutan terhadap tindakan pidana.

Biasanya pihak polri memiliki serangkaian instrumen dan mekanisme untuk melakukan tindakan tegas bagi anggota-anggotanya jika melakukan kesalahan atau melanggar sebuah aturan. Walaupun demikian, ketentuan dan mekanisme tersebut memerlukan proses dan ketentuan-ketentuan yang berlaku.

Dari sebuah informasi yang didapatkannya bahwasanya Napoleon meski berada dalam tahanan ternyata masih juga memanfaatkan statusnya sebagai anggota Polri aktif dengan pangkatnya tersebut sehingga bisa mengintimidasi petugas jaga di dalam rutan.

"Marilah kita ikuti proses yang sedang berjalan dan biarkan hukum ditegakkan,"kata Ketua Harian Kompolnas, Irjen (Purn) Benny Mamoto seperti dikutip pada laman berita CNNIndonesia.com, Kamis (23/09/2021).

"Memprihatinkan, IJP NB masih polisi aktif meskipun sedang menjalani proses hukum. Oleh sebab itu masih terikat aturan yang berlaku di Polri," ujar Benny.

Selanjutnya Benny juga menambahkan bahwa, polisi petugas jaga yang berpangkat bintara memang dihadapkan pada kondisi yang sulit saat akan menegakkan aturan yang berlaku di Rutan karena bisa dinilai tidak menghargai atasan yang notabene berpangkat Irjen.

Biar diketahui bahwa Irjen Napoleon Bonaparte merupakan mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri berpangkat Inspektur Jenderal (Irjen). Ia juga tersandung dengan kasus dugaan penerimaan suap dari terpidana kasus hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko S Tjandra saat masih buron.

Perkara itu masih berproses di pengadilan, di mana dia kini sedang menunggu putusan kasasi dari Mahkamah Agung. Sebelumnya ia divonis empat tahun bui dalam kasus tersebut oleh Pengadilan Tipikor Jakarta yang lalu diperkuat di tingkat banding oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Bukan hanya itu, pihak Polri pun menetapkan Napoleon sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) atas penerimaan suap tersebut.

---
[A-]

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...