Korban Dugaan Malpraktek RSU ZA Mengadu ke Sekjen Ikadin

Laporan ,
Korban dugaan Malpraktek RSUZA mengadu ke Ikadin | Ist

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Dahrumsyah, korban dugaan malpraktek di RS Zainoel Abidin mengadu ke Sekjen Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), M. Rasyid Ridho.

Korban di dampingi oleh Advokat Muhammad Zubir dari Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) bersama Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IKADIN Aceh, Safaruddin, demikian disampaikan Kepala Biro HUMAS YARA Muhammad Dahlan kepada bimcmedia.com Minggu (28/11/2021)

Dahrumsyah meminta dukungan atas laporan dirinya sebagai korban dugaan malpraktek yang telah di laporkan ke polisi Daerah (POLDA) Aceh dengan Nomor LP/B/240/XI/2021/SPKT/Polda Aceh, terhadap salah seorang dokter THT di Rumah Sakit Umum Daerah dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Jelas Alan begitu nama panggilan akrab untuk Kabiro Humas YARA Aceh.

"Saya mohon dukungan Advokasi hukum kepada Pak Sekjen Ikadin," kata Dahrumsyah terengah - engah karena lehernya bolong dan kehilangan pita suara pasca operasi di RSUDZA beberapa tahun lalu," terang alan

Berdasarkan pengakuan korban, Pada tahun 2012 Dahrumsyah berobat salah satu Rumah Sakit di Kota Lhokseumawe untuk mengobati tenggorokannya, hasil dari pemeriksaan dokter dirumah sakit tersebut Dahrumsyah Kemudian di rujuka ke Zainoel Abidin.

Di RSUDZA dirinya di tangani oleh salah satu dokter spesialis THT, dan setelah pemeriksaan oleh dokter tersebut di nyatakan bahwa dirinya mengidap tumor ganas dan harus segera di lakukan tindakan operasi. Ujar Alan

Masih menurut Alan, Setelah dirawat selama tiga hari, kemudian, di lakukan tindakan operasi dengan mengangkat benjolan yang di katakan tumor ganas tersebut.

"Setelah operasi Dahrumsyah kehilangan suaranya dan lobang di lehernya harus terus di tutupi karena luka operasi" kata Alan kepada media.

Pada tahun 2017 Dahrumsyah kembali lagi ke RSUDZA untuk memeriksa keadaan tenggorokannya, karena keadaan tenggorokannya semakin mengecil dan semakin sulit untuk berbicara, setelah itu dilakukan operasi kembali untuk pembesaran lubang tenggorokannya.

Pada tahun 2018 Dahrumsyah berobat ke RS Cipto Mangunkusumo di Jakarta, dan hasil pemeriksaan dokter di RSCM tersebut mengatakan bahwa dirinya tidak menderita penyakit tumor ganas tapi hanya sedikit pembengkakan getah bening. Oleh karena itu, berdasarkan hasil diagnosa tersebut Dahrumsyah merasa di rugikan atas hasil diagnosa penyakit tumor ganas dan operasi yang di lakukan di RSUDZA.

"Saya akan membantu untuk Advokasi hukumnya bersama kawan- kawan di Ikadin. apalagi, di sini sudah di tangani oleh Advokat YARA yang juga Ketua Ikadin Aceh, untuk kepentingan Advokasi hukumnya nanti akan kita kawal," kata Rasyid Ridho usai memberikan materi dalam pendidikan Advokat Ikadin di Aceh.tutup Kabiro

Sementara'bimcmedia.com menghubungi Humas Rumah Sakit Umum Zainal Abidin Rahmadi guna dimintai keterangan terkait peristiwa yang telah dilapor ke Polda, sampai berita ini dikirim ke meja redaksi belum mendapat jawaban, hanya pesan WhatsApp pertama dibalas bahwa ya dirinya Humas RSUD ZA.


(TR)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!