Kordinator Gaskan : Penangkapan Arwan Pembungkaman Kemerdekaan Berpendapat

Laporan ,

BIMCMedia.com, Calang : Gerakan Aceh jaya Serukan Keadilan (GASKAN) sangat kecewa terhadap pihak kepolisian yang menangkap Arwan salah satu Mahasiswa UNIMAL karna Unjuk rasa (UNRAS) di DPRD kabupaten Batubara beberapa hari lalu hingga sempat sedikit Chaos dengan aparat keamanan.

Candra B gunawan kordinator GASKAN/bimcmedia.com/Ist

Candra B gunawan kordinator GASKAN kepada bimcmedia.com sabtu (24/10/2020) mengatakan, Merekamenilai, aksi penangkapan terhadap Arwan hingga sekarang menjadi tersangka akibat aksi unras yang dilakukan oleh para Mahasiswa di batu bara adalah sebuah alarm otoriterisme Negara terhadap pembungkaman berpendapat dan menyampaikan aspirasi dimuka umum serta itu merupakan tindakan Inkonstitusional,

Tindakan yang dilakukan aparat kepolisian dalan hal ini Polres Batu Bara jelas sebuah pelanggaran dan harus dijelaskan alasan ke Masyarakat umum di Negeri ini. Katanya

"Penangkapan Saudara Arwan ini merupakan bentuk Otoriterisme Negara melalui aparat terhadap Rakyatnya yang bersuara dan berpendapat bahkan kami menilai penangkapan ini merupakan tindakan Inkonstitusional karna rekan kami dari batu bara itu di lindungi UU terkait berpendapat dimuka umum sesuai amanat konstitusi" ujar Candra.

Candra juga mengatakan, bahwa penangkapan arwan sangat janggal karna dijemput layaknya kriminal besar, karna arwan sendiri ditangkap beberapa waktu usai unras tersebut dilaksanakan di salah satu warkop di lhokseumawe. Serta ia menilai aksi penagkapan arwan tersebut layaknya dimasa Orde baru era presiden Soeharto yang mana dia diambil menggunakan mobil berwana hitam, dan sempat tidak tau dimana keberadaannya usai dijemput pihak kepolisian, hingga arwan sendiri muncul di media dengan status tersangka.

"Kami melihat penangkapan arwan sangat janggal karna dia diamankan di salah satu warung kopi di lhokseumawe saat sedang berkuliah online dan beberapa waktu usai demo dilaksanakan di DPRD batu bara,  ini sangat aneh dia diangkat dan dinaikkan ke mobil layaknya dicuri saat
masa orde baru" ungkap candra.

Candra juga meminta, kepada pihak kepolisian Batu Bara dan Polda Sumut untuk membebaskan Arwan serta satu teman lainnya, kita minta mencabut kasus yang menimpa Arwan,Tegasnya

" Kami akan menempuh langkah untuk menyurati DPR-RI terhadap kasus tersebut dan akan terus berupaya membebaskan Arwan dan melakukan aksi demo apabila tidak di indahkan" Ucapnya

Kami meminta kapolda sumut atau kapolres Batubara untuk membebaskan saudara kami arwan serta satu temannya, dan kami akan menyurati pihak DPR-RI serta akan melakukan demo apabila rekan kami tidak dibebaskan dan kasusnya dicabut apabila tidak diindahkan, ulang candra menutup komentar.

Kronologis penangkapan Arwan

Sebagaimana diketahui, Pada tanggal 12 Oktober 2020 telah terjadi aksi Demonstrasi tolak UU omnibuslaw law " Cipta kerja " di Kantor DPRD batubara, Sumatra Utara yang di ikuti oleh elemen Masyarakat, buruh, Mahasiswa, dan pelajar.

Sebelumnya aksi berjalan damai setelah kemudian ada Provokator yang kemudian melempar batu ke arah gedung DPRD batubara sehingga mengenai kepala Kasat Sabhara Polres Batubara, setelah itu terjadi Cheos hingga membuat sejumlah demonstran juga ikut terluka

Setelah selesai aksi sekitar 42 Orang para Demonstran di amankan ke polres batubara, dan sampai saat ini dari jumlah tersebut sudah 7 orang lebih di tetapkan Sebagai Tersangka Atas aksi yang berujung Cheos tersebut

Korlap aksi Arwan Syahputra yang juga merupakan Mahasiswa Hukum Tatanegara angkatan 2017 Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh, yang juga merupakan Ketua HMI Komisariat Hukum Unimal terpilih Cabang Lhokseumawe - Aceh Utara juga di cari oleh Yurisdiksi Polres Batubara

Dan berita duka pun terjadi menurut informasi  sekitar jam 14.38 tanggal 20 Oktober 2020 ada 2 orang yang menjemput Arwan di mensa kupi Lhokseumawe, Aceh ketika sedang melanjutkan aktivitas perkuliahan nya, penjemputan dilakukan dengan menggunakan mobil Pajero/Fortuner menurut saksi mata dan sampai saat ini hilang kontak Arwan dengan teman-teman Mahasiswa lainnya, dan informasi terkini yang kami himpun Arwan sudah di amankan ke polres batubara menjalani pemeriksaan, terkait status hukumnya masih belum bisa kami dapatkan informasi nya apakah masih saksi atau sudah tersangka., demikian informasi disampaikan candra ke media ini.

---

(FL)

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!