Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 1)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 3)

KORPUS AMHTN-SI : Kami Komitmen Dalam Megawal Pemilu 2024.

Koodinator Pusat AMHTN-SI, Muhammad Syekh Sulthan Al-Habsyi. (ist)

Bimcmedia.com, Jakarta: Pengurus pusat asosiasi mahasiswa hukum tata negara seluruh Indonesia berkomitmen dalam mengawal proses dalam keberlangsungan pesta demokrasi Pemilihan Umum (PEMILU) serentak yang akan di langsungkan pada 2024 mendatang, hal itu di sampaikan oleh Koordinator Pusat (KORPUS) AMHTN SI. Jum'at(2/12/2022)

Sejumlah isu yang cukup hangat setelah pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan jadwal pemilu serentak, juga menyita perhatian seluruh elemen dan masyarakat indonesia, terhadap ke khawatiran akan terjadinya berbagai dinamika yang dapat merusak pesta demokrasi tersebut korpus asosiasi mahasiswa hukum tata negara seluruh indonesia menyampaikan akan mengawal keberlangsungan pesta rakyat agar berjalan sesuai dengan amanat kosntitusi.

“Ini bentuk komitmen kami bersama sebagai mahasiswa hukum tata negara seluruh Indonesia dalam mangawasi pemilu 2024,” Kata Koodinator Pusat AMHTN -SI, Muhammad Syekh Sulthan Al-Habsyi.

Ia menjelaskan sejumlah poin yang akan dilakukan oleh pihaknya, diantaranya akan mengawasi pemilu dimulai dari melakukan koordiansi yang intens dengan seluruh mahasiswa di indonesia serta juga akan mengadvokasi jika terdapat pelanggaran dalam proses pemilu.

”Pertama, mengawasi Pemilu 2024, seperti mekanisme pemilihan, struktur penegakan sistem Pemilu, dan pelaksanaan tugas instrumental Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), pihak kepolisian, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Mahasiswa harus memiliki kreativitas tersendiri dalam mengawasi pesta demokrasi. Alhasil, tatanan kepemiluan di Indonesia ini bisa membentuk ekosistem struktural yang nuranistik dengan harapan rakyat.” jelasnya

Lanjutnya sultan, Kedua mengedukasi masyarakat. Dalam menghadapi Pemilu, mahasiswa perlu memberikan edukasi politik kepada rakyat tentang mekanisme, sistem, dan hal makar yang bertentangan dengan spirit demokrasi. Hal yang paling penting adalah suara dalam bilik-bilik pencoblosan itu sesuai dengan pilihan nurani, tanpa intervensi, dan bayang-bayang politik uang dan identitas. Kesadaran masyarakat menjadi hal penting sebagai evaluasi tahunan kepemerintahan dalam sistem demokrasi konstitusional.

Ketiga, mengawal pelaksanaan pemilihan di lingkungan masing-masing. Mahasiswa berkewajiban memberikan penyuluhan, pengawasan, dan penegakan Pemilu berdasarkan peraturan perundang-undangan yang telah ada. Artinya, jika terdapat kecurangan yang disinyalir secara kuat, mahasiswa dapat melaporkannya kepada yang pihak yang berwenang. Usaha ini harus dilakukan secara kontinu dan konsisten. Bisa dimulai dari pihak terdekat, seperti keluarga, sahabat, hingga warga masyarakat yang lebih luas. Tegasnya ketum AMHTN SI

Sultan menjelaskan Pengusungan tiga isu krusial dalam menghadapi Pemilu 2024 tersebut dikemas dengan kegiatan Simposium dan Diskusi Panel dengan menghadirkan beberapa praktisi hukum dan aktivis ketatanegaraan. Kegiatan yang mengusung tema “Peran mahasiswa Hukum Tata Negara Dalam Menyambut Pesta Demokrasi pemilihan umum tahun 2024”.

Ia juga menjelaskan bahwa kegiatan yang diselenggarakan tersebut sengaja di gelar dan menghadiri aktivis ketatanegaraan Rahmat Ferdian Andi Rosidi, S.H.I., M.H dan Dosen Hukum UIN Jakarta Dr. Dwi Putri Cahyawati, S.H., M.H sebagai pengamat dan peneliti ketatanegaraan sebagai penguat komitmen dalam poin yang akan dijalankan.

Lanjutnya diskusi Panel yang pertama membahas soal koeksistensi demokrasi pada pemilu 2024 dalam pusaran presidential threshold dan sistem kepartaian. Diskusi tersebut membahas soal konsep demokrasi substansial yang berkedaulatan rakyat bisa terwujud meski sistem elitis partai sangat dominan dalam mekanisme pencalonan dalam panggung Pemilu nanti.

Sedangkan dalam diskusi Panel yang kedua membahas peran sentral kepolisian dan kesiapan KPU-Bawaslu dalam menghadapi Pemilu. Diskusi tersebut diarakahkan bagaimana mambangun sistem kepemiluan yang berintegritas, jujur, dan adil. Tidak luput dari bahasan mekanisme tempuh hukum jika nantinya didapati adanya kecurangan politik oleh beberapa pihak. Hadir sebagai pemateri Kaberiskrim Polri Komisaris Polisi Nur Said S.H., M.H dan dan Sekretaris Jenderal Biro Hukum KPU-RI Edho Rizky Ermansyah, S.H.

Tiga isu besar tersebut yang dikemas dengan spirit demokrasi dan agenda reformasi dalam menghadapi Pemilu 2024, "salam konstitusi," tutupnya Sultan.

Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 11)
Error, group does not exist! Check your syntax! (ID: 10)

Komentar

Loading...