Korupsi Beasiswa Aceh, 400 Mahasiswa Terancam jadi Tersangka

Bimcmedia.com, Banda Aceh : Berdasarkan keterangan pihak polda Aceh, terkait dugaan kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh, sejumlah 400 orang mahasiswa bakal terancam jadi tersangka. Sabtu, (19/02/2022).
Pihak Polda Aceh tengah menyelidiki dugaan kasus korupsi beasiswa pemerintah Aceh. Sasaran kasus tersebut adalah ratusan mahasiswa yang menerima beasiswa namun tidak memenuhi syarat.
Adapun Kabid Humas Polda Aceh Kombes Winardy menyebutkan dugaan korupsi beasiswa yang ditangani Ditreskrimsus Polda Aceh itu telah dua kali dilakukan supervisi Bareskrim Polri dan KPK. Pada hasil diskusi materi perkara disepakati mahasiswa yang menerima beasiswa akan tetapi tak memenuhi kriteria masuk dalam perbuatan melawan hukum.
"Apalagi dengan mereka bersedia dana beasiswanya dipotong oleh para Korlap, hal tersebut menunjukkan bahwa mereka sebetulnya memahami dan menyepakati bahwa mereka menerima dana beasiswa meskipun tidak memenuhi syarat sebagai penerima beasiswa," ujar Winardy dalam keterangan awak media, seperti yang di lansir dari detiknews.com Kamis (17/2/2022).
Kemudian Winardy menjelaskan pihaknya meminta mahasiswa yang sudah menerima beasiswa tersebut agar mengembalikan uang yang diterima ke kas daerah, bila tidak di kebalikan mereka akan memungkinkan mereka ditetapkan sebagai tersangka.
"Penyidik menemukan ada lebih dari 400 orang mahasiswa yang berpotensi jadi tersangka karena menerima beasiswa tidak memenuhi syarat dan diketahui memberikan kickback kepada koordinator. Penyidik juga sudah memiliki daftar nama dan identitas ke-400 lebih penerima beasiswa tersebut" lanjutnya
Ia juga menjelaskan para mahasiswa itu memiliki niat melakukan tindak pidana, para mahasiswa disebut mengetahui tidak cukup syarat untuk menerima beasiswa namun tetap memaksakan diri dengan membuat kesepakatan dengan koordinator.
"Sebenarnya jumlah calon tersangka ini juga merupakan satu kendala dalam merampungkan kasus ini, di mana para penerima rata-rata adalah mahasiswa" tambah Winardy
Lebih lanjut pihak Polda Aceh masih memberikan kesempatan kepada para penerima beasiswa yang tak cukup syarat tersebut untuk mengembalikan dana beasiswa.
"Penyidik lebih mengutamakan agar kerugian negara dikembalikan daripada menghukum para mahasiswa yang menerima beasiswa tidak sesuai persyaratan" pungkasnya
"Kita komitmen untuk tetap proses kasus ini, serta akan menetapkan tersangka dalam waktu dekat bila alat bukti sudah cukup," lanjut Winardy
Terakhir Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh menyebut kerugian negara dalam dugaan korupsi beasiswa Pemerintah Aceh mencapai Rp 10 miliar. Hasil ini diperoleh setelah dilakukan audit investigasi Perhitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN)
"Kerugian negara lebih dari Rp 10 miliar dari total anggaran Rp 21 miliar lebih," kata Kepala BPKP Perwakilan Aceh, Indra Khaira Jaya kepada wartawan, Jumat (25/06/2021).
Komentar