KPU: 17 Parpol Lolos dari 22 Partai yang Mendaftar

Bimcmedia.com, Nasional : Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan bahwa Sebanyak 17 partai politik yang sudah mendaftar di Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dinyatakan telah lengkap dokumennya dan dapat didaftar sebagai partai politik (parpol) calon peserta Pemilu 2024,Jum'at (12/8/2022).
Dikutip dari jernih.co Jumlah partai politik yang lolos tersebut merupakan bagian dari 22 partai politik yang telah mendaftar di KPU sejak 1 Agustus 2022.
“Yang sudah melakukan pendaftaran ada 22 partai politik, 22 itu yang dokumen atau dokumen persyaratannya dinyatakan lengkap oleh KPU RI dan sudah dinyatakan statusnya didaftar sebagai calon peserta Pemilu 2024 ada 17 parpol,” kata Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari di Jakarta .
Dengan demikian, menurut Hasyim, 17 partai politik tersebut masuk dalam tahap berikutnya, yakni tahapan verifikasi administrasi.
Sedangkan lima partai politik yang belum lengkap syarat administrasinya masih diberi waktu untuk melengkapinya.
“Sementara, lima partai politik sampai saat ini masih melengkapi (dokumen syarat pendaftaran),” kata Hasyim, menambahkan.
Hasyim menjelaskan jika berdasarkan akun SIPOL sebanyak 42 partai politik dan delapan partai lokal Aceh siap mendaftar ke KPU. Hingga hari ke 10 pendaftaran, dari 42 partai politik nasional sudah 22 partai politik yang mendaftar ke KPU RI.
Berikut ini rincian dari 22 parpol yang sudah mendaftarkan diri sebagai peserta Pemilu 2024 ke KPU.
17 partai yang dokumennya dinyatakan lengkap:
Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
Nasdem
Partai Bulan Bintang (PBB)
Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
Partai Demokrat
Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
Partai Gelora
Partai Hanura
Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
Partai Golkar
Partai Amanat Nasional (PAN)
Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
5 parpol yang dinyatakan belum lengkap dokumen :
Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
Partai Reformasi
Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
Partai Republikku Indonesia
Kelima partai politik yang dokumen pendaftarannya belum lengkap, diberi waktu untuk melengkapi hingga Minggu (14/8) pukul 23.59 WIB. Apabila dokumen pendaftarannya tidak bisa dilengkapi sampai batas akhir pendaftaran, maka partai tersebut dinyatakan tidak terdaftar sebagai peserta Pemilu 2024.
Komentar