KPU dan KIP Aceh Diminta Jadikan Simeulue Dapil Khusus di DPR Aceh

Kpu
KPU RI. Foto/Ist

Bimcmedia.com, Sinabang; Aktivis mahasiswa menyatakan sikap mendukung upaya yang dilakukan sejumlah tokoh masyarakat dalam pembentukan Daerah pemilihan (Dapil) khusus Kabupaten Simeulue di (DPRD) Provinsi Aceh.

Aktivis mahasiswa Simeulue Aldi Irawan, mengungkapkan permintaan tersebut sesuai dengan cita-cita masyarakat setempat yang menginginkan adaanya perwakilan warga Pulau Simeulue di kursi DPR Aceh.

"Sudah puluhan tahun kita tidak punya perwakilan, maka hal ini senada dengan harapan masyarakat yang menginginkan adanya keterwakilan putra-putri terbaik Kabupaten Simeulue yang duduk di kursi DPR Provinsi Aceh untuk tahun Pemilu selanjutnya," Kata Aldi dalam keterangan rilisnya kepada Bimc Media, Selasa (31/01/2023).

Untuk itu, pihaknya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia dan Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh agar menjadikan wilayah Simeulue sebagai Daerah pemilihan khusus di DPR Aceh.

"Kita mendesak KPU Pusat dan KIP Aceh agar mengkaji ulang untuk daerah pemilihan Kabupaten Simeulue, untuk supaya dijadikan dapil khusus berdasarkan asas-asas dalam pemilu yang mengedepankan kesetaraan dan proporsionalitas yang baik", Tandas Koordinator Aliansi Mahasiswa, Rakyat dan Buruh Simeulue itu.

Ia juga menyebutkan, sebagaimana tercantum dalam 7 prinsip penyusunan daerah pemilihan pasal 185 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum yang menyebutkan adanya kesetaraan dan konektivitas dalam dalam soal daerah pemilih.

"Pasal 185 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 menyebutkan, penyusunan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota memperhatikan prinsip, keseteraan nilai suara, ketaatan pada sistem pemilu yang proporsional, proporsionalitas, Integralitas wilayah, berada dalam cakupan wilayah yang sama, kohesivitas dan kesinambungan," Tambahnya.

Selain itu, menurut Aldi Irawan, Kabupaten Simeulue saat ini masuk dalam wilayah Dapil 10 pada pemilihan anggota legislatif Aceh yakni Aceh Barat, Aceh Jaya, Nagan Raya, Simeulue. Akibatnya beberapa tahun terakhir, hanya menjadi wilayah startegis bagi Calon Legilatif (Caleg) untuk memperoleh suara.

"Secara geografis Simeulue sangat jauh dari 3 Kabupaten daerah dapil sama, maka adanya ketidakseimbangan dalam melakukan sistem politik yang berada dalam cakupan wilayah yang berbeda," Tambanya lagi.

Untuk itu Aldi menekankan, dengan berbagai dasar-dasar itulah pihaknya berharap KPU Pusat dan KIP Aceh dapat mengkaji ulang, dan mengabulkan permohonan masyarakat Simeulue untuk dijadikan Dapil khusus pada pemilu 2024 mendatang.

"Untuk itu, harapannya dengan dapil khusus ini menjadi acuan KPU Pusat dan KIP Aceh menjadikan Simeulue sebagai dapil khusus yang domainnya pecahan dari Daerah Pemilihan 10 menjadi Dapil 11," Tutupnya.

***

Komentar

Loading...
error: Content is protected !!