Kuasa Hukum Fendi Berutu Laporkan P2K Situbuh Tubuh Ke Bupati Aceh Singkil

Bimcmedia.com,Aceh Singkil -Soal dugaan Kecurangan Pemilihan Kepala Desa/Keuchik Situbuh tubuh pada Pemungutan surat suara pada tanggal 21 Oktober 2023 lalu yang dilakukan oleh Panitia Pemilihan Kepala Kampong (P2K) Situbuh Tubuh, Kecamatan Danau Paris,Kabupaten Aceh Singkil.
Perihal dugaan Kecurangan itu pun telah dilaporkan Fendi Berutu kepada PJ Bupati Aceh Singkil melalui kuasa hukumnya Dewa Mahdalena SH,MH dan Sahat Maruli Tua Samosir SH
Laporan itu pun dikirimkan melalui surat dengan nomor 87/X/DM/2023.Perihal laporan atas dugaan Pelanggaran yang dilakukan oleh P2K dan KPPS dalam proses pemungutan surat suara untuk pemilihan kepala kampong Situbuh Tubuh pada tanggal 21 Oktober lalu
Surat itu pun ditembuskan kepada Kabag Humas Setdakab Aceh Singkil, Ketua P2K Kabupaten Aceh Singkil, Camat Danau Paris , Kapolsek Danau Paris dan P2K Kampong Situbuh Tubuh.
Berikut beberapa poin yang dilaporkan atas dugaan Kecurangan oleh P2K Situbuh Tubuh diantaranya bahwa berdasarkan data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Kampong tahun 2023-2029 yang diperoleh dari ketua P2K Atas Nama Darmin Berutu terdapat beberapa perbedaan beberapa orang status pemilih seperti Karinus Mendofa dengan nomor urut 430 pada DPT, setelah di cek data yang bersangkutan tidak ditemukan pada kantor catatan sipil dan kependudukan kabupaten Aceh Singkil dalam artian dirinya bukanlah warga Aceh Singkil namun nama tersebut terdaftar dalam DPT Kampong Situbuh Tubuh dan melakukan pencoblosan pada tanggal 21 Oktober 2023 lalu yang dapat dibuktikan dengan fakta-fakta yang ada
Demikian halnya dengan Yatina Laia, Putra Laia ,Sri Ningsih, Dimas ,Sadinia Zalukhu dan Aro Zawato Zalukhu
Dituliskan dalam surat itu berdasarkan peraturan Bupati Aceh Singkil nomor 17 tahun 2021 tentang pedoman pelaksanaan pemilihan dan pemberhentian Kepala Kampong di kabupaten Aceh Singkil pada pasal 13 .Yang berhak memilih adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat diantaranya telah berumur paling rendah 17 tahun pada hari pemungutan suara atau telah /pernah menikah secara sah, berdomisili di kampung yang bersangkutan paling singkat selama 6 bulan sebelum masa pendaftaran pemilih dimulai dan dibuktikan dengan kartu penduduk yang berlaku
Dasar itu Fendi Berutu dan kuasa hukumnya melapor P2K Situbuh Tubuh kepada Bupati Aceh Singkil dimana diduga P2K Situbuh Tubuh diduga telah berlaku curang yang sengaja memasukkan nama -nama pemilih yang bukan warga Situbuh Tubuh guna untuk memenangkan salah satu calon
Dikonfirmasi Bimcmedia.com.Via WhatsApp,Rabu 15 November 2023, Mahdalena Berutu membenarkan atas nama Kliennya telah melaporkan P2K Situbuh Tubuh atas dugaan kecurangan pemilihan kepala kampong Situbuh Tubuh kepada Buapti Aceh Singkil ,Namun hingga saat ini surat itu belum ada tanggapan
"Sejauh ini surat laporan yang kita kirimkan belum juga mendapatkan respon dari PJ Bupati padahal surat itu kita antar kan langsung pada tanggal 26 Oktober kemaren dan di terima salah satu pegawai kantor Bupati Aceh Singkil "Kata Mahdalena
Mahdalena pun tegaskan akan terus mengawal kasus itu lantaran ia menilai Pemilihan Calon Kepala Desa merupakan salah satu bentuk pesta demokrasi yang begitu merakyat, namun sangat disayangkan jika dalam Pesta demokrasi itu
ditemukan adanya kecurangan yang di lakukan oleh oknum oknum yang tidak bertanggungjawab sehingga mengakibatkan perbuatan melawan hukum (PMH).(*)
Komentar