Kuasa hukum Ramli.Ms Apresiasi dan Hargai kesadaran Tgk Janggot
bimcmedia.com, Meulaboh : Insiden pendopo Bupati Aceh barat telah bergulir selama satu tahun lebih antara Ramli.MS dengan Zahidin.cs akhirnya berakhir diruang pertemuan Majelis Adat Aceh kabupaten Aceh Barat Jumat (2/4/2031), Kuasa hukum Bupati Ramli Abdullah Saleh,S.H mengapresiasi dan menghargai jalur damai yang ditempuh
Selaku Kuasa hukum Ramli.Ms , Abdullah Saleh kepada bimcmedia.com Jum'at (2/4/2021) mengatakan bersyukur kepada Allah SWT atas terselesaikan permasalahan itu dengan baik melalui jalur damai
Sikap Tgk Zahidin yang sangat sportif patut dihargai dan diapresiasi. dengan kesadaran sendiri beliau menempuh jalur damai juga meminta maaf kepada Ramli MS termasuk Masyarakat Aceh Barat yang karena ulahnya membuat suasana gaduh.terang mantan anggota DPRA tersebut
" Tgk.Janggot mencabut pengaduan dan memilih jalan damai, Ramli MS juga menyambut positif permintaan maaf dan penyelesaian damai hingga dirinyapun mencabut pengaduan terhadap Tgk Zahidin di Polres Aceh Barat" ujar Abdullah Saleh yang akrab disapa dengan Kanda.
Selaku Kuasa hukum Ramli.Ms dan Kanda Abdullah mendukung sepenuhnya semoga penyelesaian secara perdamaian ini membawa berkah kepada semua pihak, dalam kasus tersebut Tgk Janggot lebih duluan mencabut perkara yang dilaporkan di Polda Aceh, Ramli MS juga mencabut pengaduannya di Polres Aceh Barat
Baca Juga :
- Andri Wahyudi Nahkoda Baru PMII Komisariat Unimal
- Atribut FPI yang Di Temukan POLRI, Masih Bisa Di Beli oleh Masyarakat
- Bom Bunuh Diri, Ketum SEMMI Jaksel : Jangan Dijadikan Penyudutan Kalangan Tertentu
- SEMMI Cab Langsa Menggelar Sekolah Kader I Jilid II
- Curah Hujan Tinggi , Drainase Meluap Banjiri Ruas Jalan Di Simeulue
Ditanya kepastian pencabutan laporan polisi tersebut dan apakah untuk Tgk janggot CS atau hanya satu orang, , kanda menjelaskan Suratnya untuk pencabutan sudah ditandatangani dan diserahkan ke Polres Aceh Barat, namun tidak menjelaskan kapan dicabut serta apakah satu paket didalamnya yakni Zahidin, Aziz dan Akrim yang selama ini termasuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Aceh Barat.
Kepala Bidang HUMAS Polda Aceh Winardi diminta keterangan terkait Pencabutan Laporan Zahidin terhadap Ramli:MS , sejak 29 Maret sampai sampai dengan berita ini diturunkan (2/4/2022) dalam keterangan pesan WhatsApp yang diterima bimcmedia.com mengaku belum mendapatkan keterangan untuk disampaikan ke media.
Di konfirmasi secara terpisah, Kasat reskrim polres Aceh Barat Parmahonan Harahap kepada media ini mengaku Sudah damai Mereka di kantor MAA jumat (2/4/2021), tinggal pencabutan saja dari pak bupati
Di tanya kapan di cabut, Kasat menambahkan, surat nya aja belum di teken karena beliau (Ramli.Ms) posisi masih di lhok, tapi kan kuasanya sudah teken
Di tanya apakah hanya tgk janggot yang di cabut laporan atau Akrim yang selama ini masuk DPO juga bakal selesai kasus nya, Parmahonan balik bertanya ke pewarta bimcmedia.com tentang hubungannya dengan akrim bukan memberi keterangan
" Ada hubungan apakah adun dengan akrim.. " Tanya kasat reskrim polres Aceh Barat.
---
[FL]
Komentar