Kuasa Hukum Tgk. Janggot : Menduga Polres Aceh Barat Melakukan Pelanggaran Hukum Demi Memihak Ke Bupati Aceh Barat

Kasatreskrim Membantah

Surat perintah perpanjangan penahanan tgk janggot

Bimcmedia.com, Meulaboh; Kuasa Hukum Zahidin alias tgk.janggot menolak Untuk perpanjangan Penahanan Kliennya selama 40 (empat puluh) hari kedepan oleh Polres Aceh Barat, kendati demikian salah satu Penyidik memaksa untuk tetap ditanda tangani surat Perintah Penahanan Nomor : SPP.Han / 17.b / II / 2021 / Reskrim, sampai dengan mengeluarkan kata – kata yang kami duga mengancam tersangka.

Juru bicara Kantor Hukum ARZ & Rekan Zulkifli,S.H kepada bimcmedia.com Selasa (2/3/2021) menjelaskan, Adapun alasan penolakan terhadap Perpanjangan Penahanan klien Mereka Pertama Tgk janggot merupakan Korban Penganiyaan dan Pengeroyokan dengan terlapor Bupati Aceh Barat

Kedua, tidak ada satu pasalpun yang disangkakan kepada Klien Mereka dengan ancaman 5 (lima) tahun atau lebih,

Kemudian tambah Zulkifli , Berdasarkan UU No. 31 / 2014, tentang Perubahan atas UU No. 13/2006, tentang Perlindungan saksi dan Korban Jo Peraturan Bersama Menteri Hukum dan HAM, Jaksa Agung Republik Indonesia, Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, Nomor : M.HH – 11.HM.03.02.th.2011, Nomor : PER – 045 / A / JA / 12 / 2011, Nomor : 1 tahun 2011, Nomor : KEPB – 02 / 01 – 55 / 12 / 2011, Nomor : 4 Tahun 2011, Tentang Perlindungan Bagi Pelapor, Saksi dan Saksi Pelaku yang bekerja sama Jo Pedoman Kerja antara LPSK dengan Jaksa Agung dan Keempat Pasal 335 ayat (1) telah dinyatakan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat alias telah di cabut.

Dimana sampai saat ini Berita Acara Penolakan tersebut tidak diberikan kepada Kami selaku Kuasa Hukum Zahidin, atas kejadian tersebut sangat jelas dan terang Polres Aceh Barat tidak Paham Hukum dan menegakan hukum dengan cara melawan hukum serta memihak kepada TERLAPOR (RMS).

Dikonfirmasi secara terpisah, Kasat Reskrim polres Aceh Barat Parmahonan Harahap,S.H kepada media ini membantah kalau penyidiknya telah melakukan pelanggaran hukum

"Kalau kami melanggar prosedur pihak kejaksaan tidak akan memberikan perpanjangan penahanan, dalam arti kami masih berjalan dalam koridor hukum" Tegasnya

Diketahui bahwa zahidin ditahan oleh penyidik polres Aceh Barat atas dugaan pemerasan dan mengganggu kenyamanan kekuasaan umum atas laporan Bupati ramli tahun 2020 lalu, kini Zahidin alias tgk janggot bersama Abdul Aziz sudah lebih dua puluh hari mendekam dipenjara.

___

[FL]

Komentar

Loading...