1. Beranda
  2. BERITA PILIHAN
  3. BERITA

Kuasa Hukum Zahidin: POLDA Aceh Wajib Tetapkan Terlapor Sebagai Tersangka, Bukan Si Om.

Oleh ,

bimcmedia.com, Banda Aceh : Zahidin atau yang lebih dikenal dengan Tgk. Janggot menggelar konferensi pers terkait Terlapor yaitu Ramli MS Dkk sekaligus di Putarkan Vidio Penganiayaan termasuk Apa yang di sampaikan oleh Agung Kanit I Kamneg Sudit I Krimum Polda Aceh pada saat pertemuan tanggal 22 Oktober 2020.

Kantor Hukum ARZ & REKAN melalui Juru Bicaranya Zulkifli,S.H dalam konferensi pers disalah satu warung kopi dalam kota Banda Aceh Kamis (7/1/2021) menyampaikan perihal pertemuan Vidio Saksi a.n Abdullah Dkk yang berdamai dengan TERLAPOR serta Surat Penyetaan Saksi

Saksi T Abdul Azis menyampaikan Apa yang di lihat pada saat kejadian dan menyampaikan hal – hal yang di alami pada saat setelah maupun sebelum serta sampai saat ini bahwa T Abdul Azis diduga dicoba untuk di pengaruhi, jelasnya

Saksi Jumaidi juga menyampaikan Apa yang di lihat pada saat kejadian dan menyampaikan hal – hal yang di alami pada saat setelah maupun sebelum serta sampai saat ini bahwa Jumaidi diduga dicoba untuk di pengaruhi

Kantor Hukum ARZ & REKAN melalui Juru Bicaranya menyampaikan perihal pertemuan tanggal 22 Oktober 2020 dengan Agung Kanit I Kamneg Sudit I Krimum Polda Aceh dan saat Pertemuan dengan Dirkrimum, Agung serta Penyidik;

Kantor Hukum ARZ & REKAN melalui Juru Bicaranya menyampaikan perihal Pengiriman surat Kontruksi Perkara Penganiayaan dan Pengeroyokan sesuai Pasal 351 ayat (1) KUHP Jucnto Pasal 170 KUHP

" Zulkifli juga membahas tentang Pengiriman surat PRESIDEN, KAPOLRI, KOMISI III DPR RI, perihal dasar Hukum Penggunaan Vidio sebagai Alat Bukti Petunjuk sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 20 / PUU – XIV / 2016 " ulasnya

Para Saksi yang dihadirkan dalam konferensi pers tersebut yakni ABDUL AZIS, JUMAIDI, DKK kemudian ada Surat, Bukti Visum Et Repertum RSUD ISKANDAR MUDA NAGAN RAYA (ada sama penyidik), HASIL LABFOR HP & VIDIO KEJADIAN (Tugas Penyidik untuk melakukan hal ini), PUTUSAN NOMOR : 50 / Pid. SUS / 2020 / PN Mbo , AHLI PIDANA, AHLI FORENSIK LABFOR, dan PETUNJUK VIDIO KEJADIAN

Kantor Hukum ARZ & REKAN melalui Juru Bicaranya Zulkifli menyampaikan perihal Pernyataan Dirkrimum a.n Sony Sonjaya S.I.K merupakan Pernyetaan yang salah dan Keliru dengan bahwa Vidio tidak bisa di jadikan barang bukti di media siber.

"Dirinya mencontohkan Kasus Artis G A dan FYD, Ariel Terkait Vidio Asusila Kuasa Hukum & Korban Penganiayaan dan Pengeroyokan Menolak dengan tegas hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Kepolisian, karena pada saat bersamaan kuasa hukum dan atau klien tidak dihadirkan dalam proses gelar perkara dan ini menunjukan adanya sesuatu diluar proses dan tahapan kerja-kerja sebuah penanganan perkara sebagaimana diamanahkan dalam Pasal 33 Peraturan Kapolri 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana, tegasnya

Selain itu Kuasa Hukum Menolak penetapan tersangka atas nama si YAN alias si OM, karena berdasarkan petunjuk alat bukti dapat dibuktikan bahwa seharusnya yang layak ditetapkan sebagai tersangka adalah TERLAPOR, dan ini menunjukan ada keanehan dalam penyidikan perkara karena siapa yang dilaporkan dan siapa kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian

" ini tidak relevansi dengan laporan yang dilaporkan oleh korban" nelasnya

lalu kuasa hukum dan korban juga Menolak pernyataan yang disampaikan oleh Dirkrimum Polda Aceh terkait dengan Video tidak dapat dijadikan sebagai alat bukti, yang perihal tersebut bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi No 20/PUU-XIV/2016, tambahnya

Bahwa Berdasarkan pasal 184 KUHAP penyidik setidak-tidaknya sudah memiliki/mengantongi empat (4) alat bukti yang cukup untuk menentapkan tersangka TERLAPOR, hal ini dapat dibuktikan dari proses gelar perkara awal yang dilakukan di Bareskrim Mabes Polri telah menunjukan bahwa perkara ini terpunuhi unsur dugaan tindak pidana atau perbuata melawan hukum yang dilakukan oleh TERLAPOR, sehingga pada saat bersamaan telah dilakukan ekspos kasus di Kajati Aceh

ATAS NAMA HUKUM dan KEADILAN serta PERSAMAAN HAK DIMUKA HUKUM POLDA ACEH WAJIB menetapkan TERLAPOR sebagai TERSANGKA dan WAJIB Segera ditahan supaya tidak menghilangkan barang bukti maupun mengintimidasi saksi – saksi , demikian bunyi pernyataan sikap yang dibaca dihadapan wartawan.

---

[Redaksi]

Baca Juga