Kuota Haji 2025 Aceh Sebanyak 4.378 Jamaah

Bimcmedia.com, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, Provinsi Aceh mendapat jatah 4.378 jemaah, terdiri dari kuota haji reguler dan khusus.
Kuota haji reguler secara nasional mencapai 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Hal ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024.
Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini dipatok sebesar Rp 89.410.258 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh masing-masing jemaah adalah Rp 55.431.750.
Jadwal Keberangkatan
Keberangkatan jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan pada 2 hingga 16 Mei 2025. Sementara itu, gelombang kedua akan diberangkatkan mulai 17 hingga 31 Mei 2025.
Berikut data kuota haji reguler per provinsi untuk tahun 1446 H/2025 M:
- Aceh: 4.378
- Sumatera Utara: 8.328
- Sumatera Barat: 4.613
- Riau: 5.047
- Kepulauan Riau: 1.291
- Jambi: 2.909
- Bangka Belitung: 1.065
- Sumatera Selatan: 7.012
- Bengkulu: 1.636
- Lampung: 7.050
- DKI Jakarta: 7.926
- Banten: 9.461
- Jawa Barat: 38.723
- Jawa Tengah: 30.377
- Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.147
- Jawa Timur: 35.152
- Bali: 698
- Nusa Tenggara Barat: 4.499
- Nusa Tenggara Timur: 668
- Kalimantan Barat: 2.519
- Kalimantan Tengah: 1.612
- Kalimantan Selatan: 3.818
- Kalimantan Timur: 2.586
- Kalimantan Utara: 416
- Sulawesi Utara: 713
- Gorontalo: 978
Dengan penetapan kuota ini, pemerintah berharap proses pemberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar, mengingat tingginya antusiasme masyarakat Indonesia, termasuk Aceh, dalam menunaikan rukun Islam kelima ini.
Komentar