Kuota Haji 2025 Aceh Sebanyak 4.378 Jamaah

Laporan ,

Bimcmedia.com, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) telah menetapkan kuota haji Indonesia untuk tahun 2025 sebanyak 221.000 jemaah. Dari total tersebut, Provinsi Aceh mendapat jatah 4.378 jemaah, terdiri dari kuota haji reguler dan khusus.

Kuota haji reguler secara nasional mencapai 203.320 jemaah, sedangkan haji khusus sebanyak 17.680 jemaah. Hal ini diatur berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1196 Tahun 2024.

Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun ini dipatok sebesar Rp 89.410.258 per jemaah. Dari jumlah tersebut, Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus ditanggung oleh masing-masing jemaah adalah Rp 55.431.750.

Jadwal Keberangkatan
Keberangkatan jemaah haji gelombang pertama dijadwalkan pada 2 hingga 16 Mei 2025. Sementara itu, gelombang kedua akan diberangkatkan mulai 17 hingga 31 Mei 2025.

Berikut data kuota haji reguler per provinsi untuk tahun 1446 H/2025 M:

  1. Aceh: 4.378
  2. Sumatera Utara: 8.328
  3. Sumatera Barat: 4.613
  4. Riau: 5.047
  5. Kepulauan Riau: 1.291
  6. Jambi: 2.909
  7. Bangka Belitung: 1.065
  8. Sumatera Selatan: 7.012
  9. Bengkulu: 1.636
  10. Lampung: 7.050
  11. DKI Jakarta: 7.926
  12. Banten: 9.461
  13. Jawa Barat: 38.723
  14. Jawa Tengah: 30.377
  15. Daerah Istimewa Yogyakarta: 3.147
  16. Jawa Timur: 35.152
  17. Bali: 698
  18. Nusa Tenggara Barat: 4.499
  19. Nusa Tenggara Timur: 668
  20. Kalimantan Barat: 2.519
  21. Kalimantan Tengah: 1.612
  22. Kalimantan Selatan: 3.818
  23. Kalimantan Timur: 2.586
  24. Kalimantan Utara: 416
  25. Sulawesi Utara: 713
  26. Gorontalo: 978

Dengan penetapan kuota ini, pemerintah berharap proses pemberangkatan hingga pelaksanaan ibadah haji dapat berjalan lancar, mengingat tingginya antusiasme masyarakat Indonesia, termasuk Aceh, dalam menunaikan rukun Islam kelima ini.

Komentar

Loading...